PENGERTIAN HAM MENURUT AHLI DAN UU NO. 39 TH 1999 TTG HAM


Secara umum atau dalam pengertian umum, HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Mahaesa yang dibawanya sejak ia lahir. Dalam pengertian ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan Yang Mahaesa kepada setiap mahluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dengan eksistensi pribadi manusia itu sendiri, dengan kata lain hak dasar tersebut akan tetap ada hingga ia meninggal dunia.

Dibawah ini akan dijelaskan beberapa pengertian HAM menurut para ahli maupun yang terdapat dalam dokumen HAM, adapun pengertian tersebut adalah sebagai berikut:

John locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat(bersifat mutlak). Karena manusia sebagai mahluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat sehingga lahirlah kewajiban, hak asasi semangkin berkembang yang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Koentjoro Poerbabranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang HAM)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan anugrah Pemberian Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN HAM MENURUT AHLI DAN UU NO. 39 TH 1999 TTG HAM"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^