Secara
umum atau dalam pengertian umum, HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia
secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Mahaesa yang dibawanya sejak ia
lahir. Dalam pengertian ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan Yang
Mahaesa kepada setiap mahluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dengan
eksistensi pribadi manusia itu sendiri, dengan kata lain hak dasar tersebut
akan tetap ada hingga ia meninggal dunia.
Dibawah
ini akan dijelaskan beberapa pengertian HAM menurut para ahli maupun yang
terdapat dalam dokumen HAM, adapun pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
John
locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat(bersifat mutlak).
Karena manusia sebagai mahluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak
orang lain, oleh sebab itu hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan
masyarakat sehingga lahirlah kewajiban, hak asasi semangkin berkembang yang
meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain bidang politik, ekonomi, dan
sosial budaya.
Koentjoro
Poerbabranoto (1976)
Hak
asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya
suci.
UU
No. 39 Tahun 1999 (Tentang HAM)
Hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan anugrah Pemberian Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, pemerintah, hukum dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN HAM MENURUT AHLI DAN UU NO. 39 TH 1999 TTG HAM"
Post a Comment
Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^