Dasar-dasar Konsepsi HAK Asasi Manusia (HAM)



Menurut sejarahnya, asal mula pengakuan terhadap keberadaan atau eksistensi hak asasi manusia dimulai dari Eropa Barat, yang mana tonggak pertama kemenangan hak asasi manusia pada tahun 1215, yang ditandai dengan lahirnya Magna Carta. Dalam  Magna Carta  tersebut dicantumkan hak-hak para bangsawan yang harus dihormati oleh raja Inggris. Walaupun hanya sebatas hubungan antara raja dan bangsawan, tapi pengakuan terhadap hak asasi manusia sudah ada. Kemudian pengakuan terhadap hak asasi manusia tidak hanya sampai disini, perkembangan berikutnya ialah dengan adanya revolusi Amerika pada tahun 1776 dan revolusi Prancis pada tahun 1789. Dua revolusi tersebut yang terjadi pada ke-18 ini, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan hak asasi manusia.

Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini bebas dari kekuasaan Inggris. Sehinggga hal ini melahirkan Virginia Bill Of Rights, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati hidup, kebebasan dan mengupayakan kebahagiaan (life, liberti, the pursuit of happiness).

Pada tahun 1789 meletus revolusi Prancis, yang bertujuan membebaskan warga Negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak raja Louis XVI. Menurut Huijbers (1988:301), Lahirnya deklarasi tersebut bertolak dari pandangan bahwa para penguasa adalah manusia dan oleh karena itu dapat terbawa nafsu kekuasaan. Sedangkan dalam dokumen prancis bertolak dari pandangan bahwa manusia adalah baik dan karena itu harus hidup bebas. Orang-orang lahir dan tinngal bebas dan sama didepan hukum(les homes naissent et demeurent libres etegaug en drits).

Walaupun pengakuan terhadap eksistensi hak asai manusia sebagai mana yang diungkapkan diatas masih dalam batas yang sifatnya regional Negara tertentu, akan tetapi konsep dasar hak asasi manusia yang melatarbelakanginya menyangkut hak asasi manusia yang bersipat universal.

Dalam bukunya the four freedoms, Franklin D. Roosevelt(1882-1945) menyebutkan empat hak yang penting, yang disebutnya empat kebebasan manusia, yaitu: (1) freedom of spich,( kebebasan berbicara berpendapat dimana pun ia berada di dunia) (2)freedom of religion (kebebasan orang untuk beribadah kepada Alah dengan caranya sendiri dimana pun di dunia), (3)freedom from want (kebebasan dari kekurangan dimana pun di dunia), (4)freedom from fear (kebebasan dari rasa takut dimana pun di dunia).

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Dasar-dasar Konsepsi HAK Asasi Manusia (HAM)"

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^