Menurut
sejarahnya, asal mula pengakuan terhadap keberadaan atau eksistensi hak asasi
manusia dimulai dari Eropa Barat, yang mana tonggak pertama kemenangan hak
asasi manusia pada tahun 1215, yang ditandai dengan lahirnya Magna Carta. Dalam Magna Carta tersebut dicantumkan hak-hak para bangsawan
yang harus dihormati oleh raja Inggris. Walaupun hanya sebatas hubungan antara
raja dan bangsawan, tapi pengakuan terhadap hak asasi manusia sudah ada.
Kemudian pengakuan terhadap hak asasi manusia tidak hanya sampai disini,
perkembangan berikutnya ialah dengan adanya revolusi Amerika pada tahun 1776
dan revolusi Prancis pada tahun 1789. Dua revolusi tersebut yang terjadi pada
ke-18 ini, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan hak asasi
manusia.
Revolusi Amerika menuntut adanya hak
bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini bebas dari kekuasaan
Inggris. Sehinggga hal ini melahirkan Virginia
Bill Of Rights, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati
hidup, kebebasan dan mengupayakan kebahagiaan (life, liberti, the pursuit of happiness).
Pada tahun 1789 meletus revolusi
Prancis, yang bertujuan membebaskan warga Negara Prancis dari kekangan
kekuasaan mutlak raja Louis XVI. Menurut Huijbers (1988:301), Lahirnya
deklarasi tersebut bertolak dari pandangan bahwa para penguasa adalah manusia
dan oleh karena itu dapat terbawa nafsu kekuasaan. Sedangkan dalam dokumen
prancis bertolak dari pandangan bahwa manusia adalah baik dan karena itu harus
hidup bebas. Orang-orang lahir dan tinngal bebas dan sama didepan hukum(les homes naissent et demeurent libres
etegaug en drits).
Walaupun pengakuan terhadap
eksistensi hak asai manusia sebagai mana yang diungkapkan diatas masih dalam
batas yang sifatnya regional Negara tertentu, akan tetapi konsep dasar hak
asasi manusia yang melatarbelakanginya menyangkut hak asasi manusia yang bersipat
universal.
Dalam bukunya the four freedoms,
Franklin D. Roosevelt(1882-1945) menyebutkan empat hak yang penting, yang
disebutnya empat kebebasan manusia, yaitu: (1) freedom of spich,( kebebasan
berbicara berpendapat dimana pun ia berada di dunia) (2)freedom of religion (kebebasan orang untuk beribadah kepada Alah
dengan caranya sendiri dimana pun di dunia),
(3)freedom from want (kebebasan dari kekurangan dimana pun di dunia), (4)freedom from fear (kebebasan dari
rasa takut dimana pun di dunia).
wah bagus nih sebagai informasi
ReplyDelete