MEMAKNAI KONSEP HAM BERDASARKAN IDEOLOGI PANCASILA


Sejauh ini perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) banyak mengalami perubahan perubahan yang mendasar, yang mana permulaan atau tonggak pertama diakuinya HAM itu berawal dari Eropa Barat, khususnya ingris, yang mana pada tahun 1215 lahirlah Magna Carta. Selanjutnya disusul dengan revolusi Amerika pada tahun 1776 dan revolusi prancis pada tahun 1789 yang mana dua revolusi ini lah yang berpengaruh besar dalam perkembangan HAM.
HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dibawa dan dimiliki manusia sejak ia lahir, sebagai anugrah Tuhan Yang Mahaesa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan erat dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia yang diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa menbedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bangsa serta status lainnya. Hak asasi inilah yang menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.
Sebagaimana yang diungkap diatas, selain hak asasi ada kewajiban asasi, yang didalam kehidupan masyarakat sering kali terlalaikan atau sering dinafikan, yang seharusnya mendapat perhatian yang lebih dan lebih didahulukan, barulah menuntut hak. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecendrungan penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia ini secara berlebihan. Padahal hak asasi manusia tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi orang lain, yang mana hal itu merupakan kewajiban bagi dirinya untuk menjalankan sebagai mana mestinya, karena manusia merupakan mahluk sosial, yang hidup berdampingan dengan manusia lainya atau bisa juga disebut hidup bermasyarakat.
Oleh karena itulah dalam pergaulan hidup manusia, kebebasan seorang manusia selalu dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya, berarti hak asasi manusia tidak tanpa batas. Manusia dianugrahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan harkat, dan martabat kemuliaan manusia, serta menjaga keharmonisan kehidupan umat manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berdasarkan kenyataan sekarang yang belakangan ini sering terjadi, yang selalu diberitakan dimedia masa, baik melalui media elektronik, seperti telepisi, radio, internet dan sebagainya, dan media cetak seperti Koran dan majalah, maupun karya-karya lain yang berbentuk tulisan, bayak sekali diungkap yang berkenaan dengan pelanggaran HAM, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan-tindakan asusila seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan lainnya, serta perampokan dan perampasan hak milik. Hal itu semuanya masih eksis dan tetap menunjukan taringnya. Yang mana hal itu dalam pemberantasanya kurang maksimal, yang barang tentu adanya kendala yang melatar belakanginya, sehingga penerapannya tidak secara maksimal dilakukan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MEMAKNAI KONSEP HAM BERDASARKAN IDEOLOGI PANCASILA"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^