Sejauh ini perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) banyak mengalami perubahan perubahan yang mendasar, yang mana permulaan atau tonggak pertama diakuinya HAM itu berawal dari Eropa Barat, khususnya ingris, yang mana pada tahun 1215 lahirlah Magna Carta. Selanjutnya disusul dengan revolusi Amerika pada tahun 1776 dan revolusi prancis pada tahun 1789 yang mana dua revolusi ini lah yang berpengaruh besar dalam perkembangan HAM.
HAM
merupakan hak dasar atau hak pokok yang dibawa dan dimiliki manusia sejak ia
lahir, sebagai anugrah Tuhan Yang Mahaesa, yang melekat pada diri manusia,
bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan erat dengan harkat dan
martabat manusia. Setiap manusia yang diakui dan dihormati mempunyai hak asasi
yang sama tanpa menbedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia,
pandangan politik, status sosial, dan bangsa serta status lainnya. Hak asasi
inilah yang menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.
Sebagaimana
yang diungkap diatas, selain hak asasi ada kewajiban asasi, yang didalam
kehidupan masyarakat sering kali terlalaikan atau sering dinafikan, yang
seharusnya mendapat perhatian yang lebih dan lebih didahulukan, barulah
menuntut hak. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecendrungan
penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia ini secara berlebihan. Padahal hak
asasi manusia tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena
penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi
orang lain, yang mana hal itu merupakan kewajiban bagi dirinya untuk
menjalankan sebagai mana mestinya, karena manusia merupakan mahluk sosial, yang
hidup berdampingan dengan manusia lainya atau bisa juga disebut hidup
bermasyarakat.
Oleh
karena itulah dalam pergaulan hidup manusia, kebebasan seorang manusia selalu
dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya, berarti hak asasi manusia tidak tanpa
batas. Manusia dianugrahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban
untuk menjamin keberadaan harkat, dan martabat kemuliaan manusia, serta menjaga
keharmonisan kehidupan umat manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Berdasarkan
kenyataan sekarang yang belakangan ini sering terjadi, yang selalu diberitakan
dimedia masa, baik melalui media elektronik, seperti telepisi, radio, internet
dan sebagainya, dan media cetak seperti Koran dan majalah, maupun karya-karya
lain yang berbentuk tulisan, bayak sekali diungkap yang berkenaan dengan
pelanggaran HAM, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan-tindakan
asusila seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan
lainnya, serta perampokan dan perampasan hak milik. Hal itu semuanya masih
eksis dan tetap menunjukan taringnya. Yang mana hal itu dalam pemberantasanya
kurang maksimal, yang barang tentu adanya kendala yang melatar belakanginya,
sehingga penerapannya tidak secara maksimal dilakukan.
Belum ada tanggapan untuk "MEMAKNAI KONSEP HAM BERDASARKAN IDEOLOGI PANCASILA"
Post a Comment
Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^