Pertanggungjawaban Hukum Pengemudi Kendaraan Bermotor Akibat Kelalaian yang Menyebabkan Kendaraan Orang Lain Rusak

Beberapa hari yang lalu, saya memposting artikel tentang “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Anak Dibawah Umur dalam Kecelakaan Lalu Lintas”. Dari beberapa komentar yang masuk, ada satu pertanyaan yang akan saya bahas dalam artikel ini.
Sumber gambar: https://pixabay.com/en/motorcycle-car-crash-pictogram-40000/

Pertanyaan itu kurang lebih seperti ini: “Si A sedang mengendarai motornya, karena kurang berhati-hati, si A tidak menyadari ada lobang di depannya dan menabrak lobang tersebut, si A oleng lepas kendali, lalu si A terjatuh dan menimpa mobil yang sedang terpakir di pinggir jalan. Akibat tabrakan itu, mobil tersebut mengalami penyok pada salah satu sisi bodi nya.

Si B, yakni pemilik mobil melihak kejadian itu dan ia tak terima karena gara-gara si A, bodi mobilnya jadi penyok.

Kalau dituntut secara hukum apakah si A bisa dinyatakan bersalah, dan berkewajiban mengganti kerugian karena menyebabkan mobil si B penyok bodi ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita uraikan satu-persatu, sehingga mendapatkan inti/pokok maslahnya dan pertanyaan di atas dapat dijawab.

Terkait kewajiban dan tanggung jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan, Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ), dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umumbertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

Dari ketentuan pasal di atas, dapat kita cermati bahwa inti dari pasal tersebut adalah adanya unsur “kelalaian”. Bila mana unsur lalai tersebut terpenuhi, maka si pengemudi dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Akan tetapi, sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ  ketentuan tersebut tidak akan berlaku apabila:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pada kasus sebagaimana diterangkan di atas, karena sikapnya yang kurang hati-hati sehingga si A menabrak lobang dan akhirnya jatuh mengenai mobil si B yang mengakibatkan bodi mobil si B penyok. Dalam kasus ini si A telah lalai karena sikap kurang hati-hatinya. Dengan demikian si A dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.

Mengenai seperti apa pertanggungjawaban si A, terlebih dahulu kita lihat pada pasal 229. pasal 229 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi 3 yakni:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Pada ayat (2) nya, “Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”

Melihat pasal di atas, kasus yang terjadi adalah tergolong pada kecelakaan lalulintas ringan, yang menyebabkan kerusakan kendaraan dan/barang.

Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 236 ayat 1).

Kemudian mengenai jalur mana yang dapat ditempuh, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 230, yang berbunyi: “Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kewajiban mengganti kerugian ini dapat pula dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (Pasal 236 ayat 2 UU LLAJ).

Bila mana tidak ada kesepakatan damai kedua belah pihak, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 236 ayat (2), maka jika terbukti bersalah sanksi yang dapat di diterapkan kepada si A adalah sanksi pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 310 ayat (1).

Pasal 310 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Demikian penjelasan singkat yang dapat saya berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Referensi:
  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51d592cf9865d/adakah-ukuran-kelalaian-dalam-hukum-pidana (disadur tgl 14 juli 2018)

Postingan terkait:

3 Tanggapan untuk "Pertanggungjawaban Hukum Pengemudi Kendaraan Bermotor Akibat Kelalaian yang Menyebabkan Kendaraan Orang Lain Rusak"

  1. Kalau pelaku tabrak lari gimana itu ya ?

    ReplyDelete
  2. info sangat penting nie. semoga tidak ada lagi yang lalai lali di tengah jalan raya.

    ReplyDelete
  3. Owh gitu ya..jadi klo penyebab kecelakaan di sebabkan oleh pengemudi sendiri maka pengemudi tersebut wajug mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan pemilik kendaran mobil tesebut..makasih ya min sudah memberikan artikel yang bermanfaat..

    ReplyDelete

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^