PROSES PENDAFTARAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH




Jumlah Penduduk yang semakin banyak dan terus bertambah, tentunya kebutuhan akan suatu lahan, baik itu untuk tempat tinggal, untuk bercocok tanam, lahan untuk pendirian gedung perkantoran maupun kebutuhan-kebutuhan lainnya. Lahan berupa sebidang tanah nilai jualnya berpariasi, tergantung lokasi dan luas bidangnya. Tanah, di kota-kota besar, memiliki nilai jual yang sangat pantastis, apa lagi berada di lokasi yang strategis. Tak jarang, harganya bisa menjapai miliaran rupiah.

Dengan harga yang begitu pantastis, belakangan diberbagai media, baik media cetak, televisi, media online banyak memberitakan kasus-kasus yang terkait dengan masalah pertanahan, sertifikat ganda salah satunya. Akibat dari permasalah tersebut, hingga ada yang berujung pada perkelahian dan pertumpahan darah, karena masing-masing pihak mempertahankan hak atas penguasaan tanah tersebut. Untuk itu, agar tidak timbul masalah dikemudian hari atas tanah yang anda miliki, apa lagi terhadap tanah yang belum memiliki bukti autentik (belum ada surat tanah) atau dengan kata lain, belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dibawah ini akan di jelaskan bagaimana proses pendaftaran atau mengurus sertifikat hak atas tanah yang anda miliki. Adapun tahapan atau prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Penyiapan Dokumen
Hal pertama yang harus anda lakukan ialah menyiiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
Persyaratan (Hak Milik Perorangan):
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak;
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan (Hak Milik Badan Hukum)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak;
  6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Waktu pengurusan:
  1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    1. Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    2. Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
  2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    1. Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    2. Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
  3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
    1. Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
  1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK.
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
Selain itu, Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
Catatan:
  1. Akta jual beli tanah;
  2. Fotokopi KTP dan KK;
  3. Fotokopi girik yang dimiliki;
  4. Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
a. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
    Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
  1. Surat Keterangan Riwayat Tanah
    Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
  1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
    Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
b. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
    Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
  1. Pengukuran ke Lokasi
    Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
  1. Pengesahan Surat Ukur
    Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  1. Penelitian oleh Petugas Panitia A
    Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
  1. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
    Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
  1. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
    Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
  1. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
    SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  1. Pengambilan Sertifikat
    Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Demikian, proses atau tata cara dalam pengurusan untuk membuat atau mendapatkan Serifikat Hak Milik (SHM), semoga bermanfaat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PROSES PENDAFTARAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^