PERAN BPD DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA


Pasal 1 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggararaan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya ayat (3) dalam undang-undang ini, yang dimaksud Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, berdasarkan kewenangannya dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 1 ayat 4) yang dimaksud dengan BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD Sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Pasal 55). Sama halnya di Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yang juga merupakan bagian dari NKRI.
Selama ini Pemerintahan Desa di Desa Pangkalan Kongsi masih belum bisa melaksanakan kinerjanya secara maksimal. Hal ini tidak terlepas dari beberapa faktor yang memengaruhi dan penghambatnya. Selain memunyai luas wilayah yang lumayan luas, yaitu 45 km², juga belum tersedianya pasilitas dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses pelayanan kepada masyarakat dan berlangsungnya kegiatan Pemerintahan Desa. Faktor lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM)  masing-masing individu dari unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD), yaitu terutama dalam hal pengalaman dan pemahaman dalam berorganisasi, juga menjadi alasan mengapa pemerintahan di Desa Pangkalan Kongsi selama ini tidak berjalan secara maksimal dan masih lemah kinerjanya.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pada pasal 26 ayat (4), dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.       memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.      menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e.       melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.       melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.      menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.      menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.        mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j.        melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.      menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.        mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.    membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.      memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o.      mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.      memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Sebagaina mana yang tercantum dalam undang-undang diatas, dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu yang berkaitan dengan kewajibannya, Kepala Desa juga belum bisa melaksanakan prisip tata pemerintahan desa yang transparan kepada masyarakat. Hal ini di buktikan dengan belum adanya laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah desa kepada masyarakatnya. Seharusnya hal semacam ini sangat perlu dilakukan apa lagi menyangkut keuangan desa, terutama pengalokasian dana desa, agar terciptalah kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja pemerintahnya, sehingga lingkungan pemerintahan desa yang sehat bisa tercipta.
Tugas utama yang harus diemban Pemerintah Desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram, dan  berkeadilan.  Pemerintah  Desa  dituntut  untuk  lebih  memahami  apa  yang menjadi  kebutuhan  dari  warganya  yang terdiri  dari  berbagai  lapisan.  Artinya, bahwa pemerintah dalam pemerintahannya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk mengetahui secara langsung sejauh mana, seperti apa kondisi dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.
Sebagai pemegang fungsi eksekutif tertinggi di Pemerintahan Desa, Kepala Desa memegang peranan penting dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa. Kinerja Kepala Desa menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan otonomi desa, yaitu peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat desa yang bersangkutan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
BPD sebagai unsur penyelengga pemerintah desa sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai lembaga yang berada di luar pemerintahan desa namun memunyai hubungan kemitraan dengan Pemerintah Desa, yang bertujuan untuk mendukung dan mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Desa. Selanjutnya pada Pasal 55 (a), BPD memunyai kewenangan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Dalam hal ini BPD sebagai lembaga pengawasan, berkewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa oleh Kepala Desa terutama dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) serta jalannya pemerintahan desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana atau wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and Balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pengaruh BPD dalam unsur pemerintahan desa sangatlah besar. Tidak hanya berperan sebagai wakil warga masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya, terlebih BPD juga memunyai fungsi pengawasan, yaitu sebgai lembaga yang mengawasi kinerja kepala desa. Bagaimana Pemerintahan Desa itu dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, yang dalam  hal ini adalah Kepala Desa.  Apakah Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah sesuai dengan peraturan yang ada, atau dengan kata lain bagaimana kepemimpinan Kepala Desa tersebut apakah telah dapat memberikan dampak positif terhadap wilayah kekuasaannya, yaitu desa tersebut.

Jadi jelaslah keberadaan BPD bagi warga masyarakat sagatlah penting dan pital. BPD sebagai Legislatif Desa merupakan unsur Penyelengara Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representative, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan kewenangan BPD terhadap Kepala Desa juga merupakan kelanjutan dari relasi BPD dalam hubunganya dengan Masyrakat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERAN BPD DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^