Pasal 1 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa, yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggararaan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya ayat (3) dalam undang-undang ini, yang
dimaksud Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Dalam rangka mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat, berdasarkan kewenangannya dibentuklah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Pasal 1 ayat 4) yang dimaksud dengan BPD atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis. BPD Sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan
terhadap kinerja Kepala Desa sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Pasal 55). Sama halnya di Desa Pangkalan
Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yang juga
merupakan bagian dari NKRI.
Selama ini Pemerintahan Desa di Desa
Pangkalan Kongsi masih belum bisa melaksanakan kinerjanya secara maksimal. Hal
ini tidak terlepas dari beberapa faktor yang memengaruhi dan penghambatnya.
Selain memunyai luas wilayah yang lumayan luas, yaitu 45 km², juga belum
tersedianya pasilitas dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses
pelayanan kepada masyarakat dan berlangsungnya kegiatan Pemerintahan Desa.
Faktor lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM)
masing-masing individu dari unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
(Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD), yaitu terutama dalam hal pengalaman
dan pemahaman dalam berorganisasi, juga menjadi alasan mengapa pemerintahan di
Desa Pangkalan Kongsi selama ini tidak berjalan secara maksimal dan masih lemah
kinerjanya.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, yaitu pada pasal 26 ayat (4), dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa berkewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.
memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
f.
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,
transparan,
profesional, efektif dan efisien,
bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.
menjalin
kerja sama dan koordinasi
dengan seluruh pemangku
kepentingan di Desa;
h.
menyelenggarakan administrasi
Pemerintahan Desa
yang baik;
i.
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.
menyelesaikan perselisihan
masyarakat
di Desa;
l.
mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
m.
membina
dan
melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat
Desa;
n.
memberdayakan masyarakat
dan
lembaga kemasyarakatan di
Desa;
o.
mengembangkan
potensi sumber daya
alam
dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan
informasi kepada masyarakat desa.
Sebagaina mana yang tercantum dalam
undang-undang diatas, dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu yang
berkaitan dengan kewajibannya, Kepala Desa juga belum bisa melaksanakan prisip
tata pemerintahan desa yang transparan kepada masyarakat. Hal ini di buktikan
dengan belum adanya laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah desa kepada
masyarakatnya. Seharusnya hal semacam ini sangat perlu dilakukan apa lagi menyangkut
keuangan desa, terutama pengalokasian dana desa, agar terciptalah kepercayaan
masyarakat yang tinggi terhadap kinerja pemerintahnya, sehingga lingkungan
pemerintahan desa yang sehat bisa tercipta.
Tugas utama yang
harus diemban Pemerintah Desa adalah bagaimana
menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram, dan
berkeadilan.
Pemerintah
Desa
dituntut untuk lebih
memahami apa yang
menjadi kebutuhan dari
warganya
yang terdiri
dari
berbagai
lapisan. Artinya, bahwa
pemerintah dalam pemerintahannya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan seluruh unsur
masyarakat untuk mengetahui secara langsung
sejauh mana, seperti apa kondisi dan apa yang
sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.
Sebagai
pemegang fungsi eksekutif tertinggi di Pemerintahan Desa, Kepala Desa memegang
peranan penting dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa. Kinerja Kepala Desa
menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan otonomi desa, yaitu peningkatan
pelayanan publik terhadap masyarakat desa yang bersangkutan untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
BPD sebagai unsur penyelengga pemerintah
desa sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai
lembaga yang berada di luar pemerintahan desa namun memunyai hubungan kemitraan
dengan Pemerintah Desa, yang bertujuan untuk mendukung dan mengawasi kinerja
Kepala Desa dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah
Desa. Selanjutnya pada Pasal 55 (a), BPD memunyai kewenangan untuk membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Dalam hal ini BPD sebagai lembaga pengawasan, berkewajiban untuk melakukan
kontrol terhadap implementasi peraturan desa oleh Kepala Desa terutama dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) serta jalannya pemerintahan
desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap
Desa adalah sebagai wahana atau wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi
dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .
dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang
setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara
Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi
masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
(Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang
(Checks and Balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
Pengaruh
BPD dalam unsur pemerintahan desa sangatlah besar. Tidak hanya berperan sebagai
wakil warga masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya, terlebih BPD juga
memunyai fungsi pengawasan, yaitu sebgai lembaga yang mengawasi kinerja kepala
desa. Bagaimana Pemerintahan Desa itu dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, yang
dalam hal ini adalah Kepala Desa. Apakah Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan
fungsinya telah sesuai dengan peraturan yang ada, atau dengan kata lain
bagaimana kepemimpinan Kepala Desa tersebut apakah telah dapat memberikan
dampak positif terhadap wilayah kekuasaannya, yaitu desa tersebut.
Jadi
jelaslah keberadaan BPD bagi warga masyarakat sagatlah penting dan pital. BPD sebagai Legislatif Desa
merupakan unsur Penyelengara Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk
melaksanakan fungsi representative, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. Pelaksanaan kewenangan BPD terhadap Kepala Desa juga merupakan
kelanjutan dari relasi BPD dalam hubunganya dengan Masyrakat.
Belum ada tanggapan untuk "PERAN BPD DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA"
Post a Comment
Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^