PELAYANAN PUBLIK DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE


Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Dalam bahasa Indonesia. Governance mengandung arti ‘manajemen suatu negara yang bersifat bijak dan berilmu’. Dalam bahasa Indonesia kita sudah lama memakai istilah ‘Pemerintah’, yang kata kerjanya ‘memerintah’ (to rule), sehingga arti otoritas dan kekuasaan yang menonjol, bukan sifat manajemen-nya yang baik dan bijak atau cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi atau lembaga atau Negara.
Istilah ini sebenarnya sudah dikenal dalam literature administrasi dan ikmu politik hampir 120 tahun sejak Woodrow Wilson yang kemudian yang menjadi presiden amerika serikat ke 27, namun selama ini Good Governance hanya di gunakan dalam literatur politik saja. Dalam konteks sempit yaitu sebagai tata pemerintahan penyelenggara atau pengelolaan pemerintahan.
Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor Negara dan sektor non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminology governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusiinstitusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.

Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui
semacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan social yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”
Berikutnya, mengenai pengertian atau defenisi atau konsep dari good governance itu sendiri, terdapat beberapa pendapat atau pandangan. Good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik (public goods dan services.). Prinsip-prinsip good governance antara lain adalah prinsip efektifitas (effectiveness), keadilan, (equity), Partisipasi (participation), Akuntabilitas (accountability) dan tranparansi (transparency).
Adapun pengertian good governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dokumen United Nations Development (UNDP), good governance adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
Selanjutnya UNDP menetapkan karakteristik prinsip good governance sebagai berikut :
1.      Participation : Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan
2.      Rule of law : Kerangka hukum harus adil terutama hukum HAM
3.      Tranparency : Transparansi/keterbukaan dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
4.      Responsiveness : Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5.      Consensus orientation : Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
6.      Effectiveness and effisiency : Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan sumber yang tersedia dengan baik
7.      Accountability : Pembuat keputusan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders
8.      Strategic vision : Para pemimpin dan publik harus mempunyai perpektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan.

Dari definisi tersebut, good  governance meliputi 3 (tiga) domain atau pilar, yaitu: negara (pemerintah), dunia usaha (swasta) dan masyarakat yang saling berinteraksi. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Penyelenggara pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab akan tercapai jika dalam penerapan otoritas politik dan administrasi. Interaksi antara tiga pilar tersebut dapat berkembang subur jika ada kepercayaan, transparansi partisipasi serta aturan yang jelas dan pasti.
Pemerintah daerah atau lokal sebagai lembaga negara yang mengemban misi pemenuhan kepentingan publik harus menjalankan mekanisme pertanggungjawaban atas tindakan dan pekerjaannya kepada publik yang acap kali disebut menjalankan prinsip akuntabilitas (accountability). Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, diharapkan dalam menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good governance harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state) atau pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).
Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Yang mana, masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang lebih baik.
Menurut Erna Witular (2005), bahwa salah satu ukuran tata pemerintahan yang baik adalah terdapatnya pengaturan perilaku/peranan yang dapat diterima sektor publik, swasta dan masyarakat, yaitu :
1.      Pengaturan di dalam sektor publik antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif;
2.      Sektor swasta mengelola pasar berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan kecil, besar, koperasi, multinasional atau nasional;
3.      Masyarakat madani mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti agama, kelompok olahraga, kesenian dan lain-lain.
Proses pembangunan yang bertumpu pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai apabila subyek dan objek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat saling bekerjasama dengan acuan/pedoman, persepsi dan indikator kemajuan pembangunan yang disepakati (konsensus) bersama. Konsep good governance melalui prinsip-prinsipnya harus dirancang agar seluruh objek dan subjek pembangunan terlibat secara langsung dalam proses pembangunan sesuai dengan peran dan peranannya, sehingga upaya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan lebih optimal.
Tata Pemerintahan mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat dan pihak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar pelaku memahi perbedaan di antara mereka.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa masyarakat dapat terlibat dalam tata pemerintahan yang baik dengan
1.      Mengawasi sektor publik/pemerintah dan sektor swasta serta memberikan masukan-masukan yang konstruktif,
2.      Terlibat dalam proses pembangunan yang menyangkut dirinya sendiri dan masyarakat. Keterlibatan tersebut dapat melalui pembentukan paguyuban-paguyuban, LSM yang berperan aktif dalam proses pembangunan di wilayahnya. Oleh sebab itu penerapan prinsip-prinsip good governance mempunyai manfaat yang signifikan untuk perbaikan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dari segi manfaatnya, Good Governance memunyai manfaat sebagai berikut:
1.     Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi yang antara lain ditunjukkan ha-hal berikut:
§  Tidak adanya manipulasi pajak;
§  Tidak adanya pungutan liar;
§  Tidak adanya manipulasi tanah;
§  Tidak adanya manipulasi kredit;
§  Tidak adanya penggelapan uang Negara;
§  Tidak adanya pemalsuan dokumen;
§  Tidak adanya pembayaran fiktif;
§  Proses pelelangan (tender) berjalan dengan fair;
§  Tidak adanya pengelembungan nilai kontrak;
§  Tidak adanya uang komisi;
§  Tidak adanya penundaan pembayaran pada rekanan;
§  Tidak adanya kelebihan pembayaran;
§  Tidak adanya ketekoran biaya.
2.     Terciptanya system kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan, professional, dan akuntabel
§  System kelembagaan lebih efektif, rampung, dan fleksibel;
§  Kualitas tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga dipusat dan antara pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lebih baik;
§  System administrasi pendukung dan kearsipan lebih efektif dan efisien;
§  Dokumen/arsip Negara dapat diselamatkan, dilestarikan dan terpelihara;
3.     Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga Negara, kelompok/golongan masyarakat
§  Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha swasta meningkat;
§  SDM, prasarana dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik;
§  Hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan public;
§  Prosedur dan mekanisme, serta biaya yang diperlukan dalam pelayanan publik lebih baku dan jelas;
§  Penerapan system merit dalam pelayanan ;
§  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan public;
§  Pelayanan pengaduan masyarakat lebih intensif
4.     Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
§  Berjalannya mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan masyarakat dalam perumusan program dan  kebikan pelayanan public (seperti forum konsultasi publik).
5.     Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum setelah peraturan perundang-undangan, baik ditingkat pusat maupun daerah
§  Hukum menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik;
§  Kalangan dunia usaha swasta akan merasa lebih aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main (rule of the game) yang tegas, jelas, dan mudah dipahami oleh msyarakat;
§  Tidak akan adanya kebingungan dikalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya konflik antar pemerintah daerah serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PELAYANAN PUBLIK DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^