Proses
pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai
mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada
tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar
sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif
perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Dalam bahasa Indonesia. Governance mengandung arti ‘manajemen
suatu negara yang bersifat bijak dan berilmu’. Dalam bahasa Indonesia kita
sudah lama memakai istilah ‘Pemerintah’, yang kata kerjanya ‘memerintah’ (to
rule), sehingga arti otoritas dan kekuasaan yang menonjol, bukan sifat
manajemen-nya yang baik dan bijak atau cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi atau lembaga
atau Negara.
Istilah
ini sebenarnya sudah dikenal dalam literature administrasi dan ikmu politik
hampir 120 tahun sejak Woodrow Wilson
yang kemudian yang menjadi presiden amerika serikat ke 27, namun selama ini Good Governance hanya di gunakan dalam
literatur politik saja. Dalam konteks sempit yaitu sebagai tata pemerintahan
penyelenggara atau pengelolaan pemerintahan.
Definisi
lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya
ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor Negara dan sektor
non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi
ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat
dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminology governance
membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusiinstitusi negara. Governance
mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan
keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun
mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, governance bukanlah
sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada
aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu
aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh negara.
Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak
diterapkan secara sepihak, melainkan melalui
semacam
konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan
banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka
pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk,
mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih
lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah
“mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan
pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah
mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan social yang substansial dan
penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama
efisien) dan (relatif) merata.”
Berikutnya, mengenai pengertian atau
defenisi atau konsep dari good governance itu sendiri, terdapat beberapa
pendapat atau pandangan. Good governance merupakan proses penyelenggaraan
kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik (public goods dan
services.). Prinsip-prinsip good governance antara lain adalah prinsip
efektifitas (effectiveness), keadilan, (equity), Partisipasi (participation),
Akuntabilitas (accountability) dan tranparansi (transparency).
Adapun
pengertian good governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder
secara luas pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada
pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia
bagi kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz keadilan,
pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Menurut
dokumen United Nations Development (UNDP), good governance adalah penggunaan wewenang
ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada
semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan
lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan
mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Jelas
bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar
dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari
suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah.
Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi
jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk
mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui
diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya
pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu
(1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan
(2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
Selanjutnya UNDP menetapkan
karakteristik prinsip good governance sebagai berikut :
1. Participation : Setiap warga negara
mempunyai suara dalam pembuatan keputusan
2. Rule of law : Kerangka hukum harus adil
terutama hukum HAM
3. Tranparency :
Transparansi/keterbukaan dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
4. Responsiveness : Lembaga dan proses
harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5. Consensus orientation : Good governance
menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang
terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
6. Effectiveness and effisiency :
Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan
sumber yang tersedia dengan baik
7. Accountability : Pembuat keputusan,
sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga
stakeholders
8. Strategic vision : Para pemimpin dan
publik harus mempunyai perpektif good governance dan pengembangan manusia yang
luas serta jauh ke depan.
Dari definisi tersebut, good governance meliputi 3 (tiga) domain atau
pilar, yaitu: negara (pemerintah), dunia usaha (swasta) dan masyarakat yang
saling berinteraksi. Arti good dalam good governance mengandung
pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek
fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Penyelenggara pemerintahan yang baik
dan bertanggung jawab akan tercapai jika dalam penerapan otoritas politik dan
administrasi. Interaksi antara tiga pilar tersebut dapat berkembang subur jika
ada kepercayaan, transparansi partisipasi serta aturan yang jelas dan pasti.
Pemerintah daerah atau lokal sebagai
lembaga negara yang mengemban misi pemenuhan kepentingan publik harus
menjalankan mekanisme pertanggungjawaban atas tindakan dan pekerjaannya kepada
publik yang acap kali disebut menjalankan prinsip akuntabilitas (accountability).
Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, diharapkan dalam menggunakan
dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif dapat
diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good
governance harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)
atau pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).
Tata pemerintahan yang baik (good
governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog antara
pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki tata
pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog,
kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat
pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Yang mana, masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan
yang lebih baik.
Menurut Erna Witular (2005), bahwa
salah satu ukuran tata pemerintahan yang baik adalah terdapatnya pengaturan
perilaku/peranan yang dapat diterima sektor publik, swasta dan masyarakat,
yaitu :
1. Pengaturan di dalam sektor publik
antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif;
2. Sektor swasta mengelola pasar
berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan kecil, besar,
koperasi, multinasional atau nasional;
3. Masyarakat madani mengatur
kelompok-kelompok yang berbeda seperti agama, kelompok olahraga, kesenian dan
lain-lain.
Proses pembangunan yang bertumpu
pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai
apabila subyek dan objek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat saling
bekerjasama dengan acuan/pedoman, persepsi dan indikator kemajuan pembangunan
yang disepakati (konsensus) bersama. Konsep good governance melalui
prinsip-prinsipnya harus dirancang agar seluruh objek dan subjek pembangunan
terlibat secara langsung dalam proses pembangunan sesuai dengan peran dan
peranannya, sehingga upaya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan
masyarakat akan lebih optimal.
Tata Pemerintahan mempunyai makna
yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara cara
yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai
antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat dan pihak
swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh
pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar pelaku memahi
perbedaan di antara mereka.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa
masyarakat dapat terlibat dalam tata pemerintahan yang baik dengan
1. Mengawasi sektor publik/pemerintah
dan sektor swasta serta memberikan masukan-masukan yang konstruktif,
2. Terlibat dalam proses pembangunan
yang menyangkut dirinya sendiri dan masyarakat. Keterlibatan tersebut dapat
melalui pembentukan paguyuban-paguyuban, LSM yang berperan aktif dalam proses
pembangunan di wilayahnya. Oleh sebab itu penerapan prinsip-prinsip good
governance mempunyai manfaat yang signifikan untuk perbaikan layanan publik dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dari segi manfaatnya, Good Governance memunyai
manfaat sebagai berikut:
1.
Berkurangnya
secara nyata praktik KKN di birokrasi yang antara lain ditunjukkan ha-hal
berikut:
§ Tidak adanya manipulasi pajak;
§ Tidak adanya pungutan liar;
§ Tidak adanya manipulasi tanah;
§ Tidak adanya manipulasi kredit;
§ Tidak adanya penggelapan uang Negara;
§ Tidak adanya pemalsuan dokumen;
§ Tidak adanya pembayaran fiktif;
§ Proses pelelangan (tender) berjalan
dengan fair;
§ Tidak adanya pengelembungan nilai
kontrak;
§ Tidak adanya uang komisi;
§ Tidak adanya penundaan pembayaran
pada rekanan;
§ Tidak adanya kelebihan pembayaran;
§ Tidak adanya ketekoran biaya.
2.
Terciptanya
system kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang baik, efisien,
efektif, transparan, professional, dan akuntabel
§ System kelembagaan lebih efektif,
rampung, dan fleksibel;
§ Kualitas tata laksana dan hubungan
kerja antar lembaga dipusat dan antara pemerintahan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota lebih baik;
§ System administrasi pendukung dan
kearsipan lebih efektif dan efisien;
§ Dokumen/arsip Negara dapat
diselamatkan, dilestarikan dan terpelihara;
3.
Terhapusnya
peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap
warga Negara, kelompok/golongan masyarakat
§ Kualitas pelayanan kepada masyarakat
dan dunia usaha swasta meningkat;
§ SDM, prasarana dan fasilitas
pelayanan menjadi lebih baik;
§ Hambatan terhadap penyelenggaraan
pelayanan public;
§ Prosedur dan mekanisme, serta biaya
yang diperlukan dalam pelayanan publik lebih baku dan jelas;
§ Penerapan system merit dalam
pelayanan ;
§ Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pelayanan public;
§ Pelayanan pengaduan masyarakat lebih
intensif
4.
Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
§ Berjalannya mekanisme dialog dan
musyawarah terbuka dengan masyarakat dalam perumusan program dan kebikan pelayanan public (seperti forum
konsultasi publik).
5.
Terjaminnya
konsistensi dan kepastian hukum setelah peraturan perundang-undangan, baik
ditingkat pusat maupun daerah
§ Hukum menjadi landasan bertindak
bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik
yang baik;
§ Kalangan dunia usaha swasta akan
merasa lebih aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya
karena ada aturan main (rule of the game) yang tegas, jelas, dan mudah dipahami
oleh msyarakat;
§ Tidak akan adanya kebingungan
dikalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya
konflik antar pemerintah daerah serta antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Belum ada tanggapan untuk "PELAYANAN PUBLIK DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE"
Post a Comment
Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^