Pandangan HAM dalam Teori Hukum Alam
a.
Ham
dalam Pandangan Paham Liberalisme
Liberalisme adalah suatu pandangan
yang mengedepankan kebebasan orang per orangan atau individu dengan bertumpu
pada falsafah individualism. Setiap individu dengan segala kemampuannya dan
kebebasannya diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengaktualisasikan
dirinya semaksimal mungkin. Dalam bidang politik, pandangan individu
memungkinkan setiap individu untuk memacu diri dalam mengembangkan potensi
dirinya dalam rangka kemakmuran bersama.
Dalam bidang ekonomi,
menegaskan bahwa Negara hanya berfungsi memelihara dan mempertahankan kekamanan
dan ketertiban dalam masyarakat, sehingga Negara hanya berfungsi hanya sebagai
“penjaga malam”, akibatnya wujud ekonomi dalam liberalisme adalah kapitalisme.
Negara tidak akan ikut campur dalam hal yang dianggap pelanggaran hak asasi,
seperti hak setiap orang untuk berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi.
Semua anggota masyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan anggapan
dasar bahwa apabila setiap orang dibiarkan melaksanakan hak asasinya
sendiri-sendirinya, maka masyarakat akan makmur dengan sendirinya. Dengan
adanya kemakmuran individu masing-masing, maka kemakmuran masyarakat secara
keseluruhan akan tercapai.
Lepasnya pengawasan
Negara dalam paham liberalism yang kapitalis mengakibatkan terbukanya
kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok dalam masyarakat.pada akhirnya timbul
pemikiran yang berusaha meredam kesenjangan ekonomi tersebut yang dikenal
dengan doktrin sosialisme liberal. Paham individualis yang mengedepankan hak
asasi manusia merupakan reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik, dan
sosial yang absolute. Paham individualis dalam konteks individualism atau
kemandirian pada kenyataannya juga bermakna positif, sedangkan individualism
dalam arti egoisme yaitu tingkah laku sebagai anggota masyarakat yang hanya
didorong demi kepentingan pribadi atau golongan lebih banyak bermakna negatif.
b.
Ham
dalam Pandangan atau ajaran sosialis atau komunis
Dasar
ajaran dalam sistem sosialis member peran yang besar kepada Negara dalam
aktifitas masyarakat terutama dalam bidang perekonomian untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Hak perorangan dihapuskan dan ditiadakan secar paksa
tanpa member kesempatan untuk berbeda pendapat semata-mata untuk mencapai
tujuan Negara. Jadi dalam hal ini hak asasi tidak menekankan pada hak
masyarakat, melainkan menekankan kewajiban terhadap masyarakat dengan demikian
ajaran tersebut mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan yang mana hal ini
merupakan ajaran yang bersumber dari penguasa (Negara atau Pemerintah). Yang
kelahirannya bersamaaan dengan munculnya paham komunisme, dalam pelajaran ini
kelas yang menjadi akar konflik sosisal dihapuskan yang dengan demikian hak
asasi manusia yang diagung-agungkan oleh ajaran liberalisme menjadi tidak
penting. Maka dari itu dengan ajaran komunisme ataupun sosialis maayarakat
dapat menikmati hak asasi dibidang ekonomi yang dibutuhkan oleh semua anggota
masyarakat yang diatur dibawah kekuasaan Negara.
c.
HAM
dalam Pandangan Dunia Ketiga
Negara dunia ketiga
adalah Negara-negara yang pada umumnya merdeka setelah perang dunia ke-II.
Amerika Serikat dengan politik demokrasi, dan unisoviet dengan politik komunistis.
Negara-negara dunia ketiga tidak berada dalam salah satu peta politik dunia
tersebut. Negara dunia tidak memihak langsung kesalah satu kekuatan politik
Negara tersebut (Negara nonblok).
Keberadaan Negara-negara dunia
ketiga terdapat di Asia, Afrika, Amerika Latin dan Eropa yang sejak awal
diposisikan gerakan atau movement, bukan organisasi sehingga keanggotaannya
dalam gerakan ini tidak mengurangi keberadaannya atau identitasnya. Mengingat
kondisi politik dalam negeri dibanyak Negara di dunia ketiga masih belum stabil
sehingga berdampak terhadap upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Belum ada tanggapan untuk "PANDANGAN HAM DALAM TEORI HUKUM ALAM"
Post a Comment
Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^