PANDANGAN HAM DALAM TEORI HUKUM ALAM


 

Pandangan HAM dalam Teori Hukum Alam
a.      Ham dalam Pandangan Paham Liberalisme
Liberalisme adalah suatu pandangan yang mengedepankan kebebasan orang per orangan atau individu dengan bertumpu pada falsafah individualism. Setiap individu dengan segala kemampuannya dan kebebasannya diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengaktualisasikan dirinya semaksimal mungkin. Dalam bidang politik, pandangan individu memungkinkan setiap individu untuk memacu diri dalam mengembangkan potensi dirinya dalam rangka kemakmuran bersama.

 
Dalam bidang ekonomi, menegaskan bahwa Negara hanya berfungsi memelihara dan mempertahankan kekamanan dan ketertiban dalam masyarakat, sehingga Negara hanya berfungsi hanya sebagai “penjaga malam”, akibatnya wujud ekonomi dalam liberalisme adalah kapitalisme. Negara tidak akan ikut campur dalam hal yang dianggap pelanggaran hak asasi, seperti hak setiap orang untuk berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi. Semua anggota masyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan anggapan dasar bahwa apabila setiap orang dibiarkan melaksanakan hak asasinya sendiri-sendirinya, maka masyarakat akan makmur dengan sendirinya. Dengan adanya kemakmuran individu masing-masing, maka kemakmuran masyarakat secara keseluruhan akan tercapai.
Lepasnya pengawasan Negara dalam paham liberalism yang kapitalis mengakibatkan terbukanya kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok dalam masyarakat.pada akhirnya timbul pemikiran yang berusaha meredam kesenjangan ekonomi tersebut yang dikenal dengan doktrin sosialisme liberal. Paham individualis yang mengedepankan hak asasi manusia merupakan reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik, dan sosial yang absolute. Paham individualis dalam konteks individualism atau kemandirian pada kenyataannya juga bermakna positif, sedangkan individualism dalam arti egoisme yaitu tingkah laku sebagai anggota masyarakat yang hanya didorong demi kepentingan pribadi atau golongan lebih banyak bermakna negatif.

b.      Ham dalam Pandangan atau ajaran sosialis atau komunis
      Dasar ajaran dalam sistem sosialis member peran yang besar kepada Negara dalam aktifitas masyarakat terutama dalam bidang perekonomian untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Hak perorangan dihapuskan dan ditiadakan secar paksa tanpa member kesempatan untuk berbeda pendapat semata-mata untuk mencapai tujuan Negara. Jadi dalam hal ini hak asasi tidak menekankan pada hak masyarakat, melainkan menekankan kewajiban terhadap masyarakat dengan demikian ajaran tersebut mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan yang mana hal ini merupakan ajaran yang bersumber dari penguasa (Negara atau Pemerintah). Yang kelahirannya bersamaaan dengan munculnya paham komunisme, dalam pelajaran ini kelas yang menjadi akar konflik sosisal dihapuskan yang dengan demikian hak asasi manusia yang diagung-agungkan oleh ajaran liberalisme menjadi tidak penting. Maka dari itu dengan ajaran komunisme ataupun sosialis maayarakat dapat menikmati hak asasi dibidang ekonomi yang dibutuhkan oleh semua anggota masyarakat yang diatur dibawah kekuasaan Negara.
c.      HAM dalam Pandangan Dunia Ketiga
Negara dunia ketiga adalah Negara-negara yang pada umumnya merdeka setelah perang dunia ke-II. Amerika Serikat dengan politik demokrasi, dan unisoviet dengan politik komunistis. Negara-negara dunia ketiga tidak berada dalam salah satu peta politik dunia tersebut. Negara dunia tidak memihak langsung kesalah satu kekuatan politik Negara tersebut (Negara nonblok).
Keberadaan Negara-negara dunia ketiga terdapat di Asia, Afrika, Amerika Latin dan Eropa yang sejak awal diposisikan gerakan atau movement, bukan organisasi sehingga keanggotaannya dalam gerakan ini tidak mengurangi keberadaannya atau identitasnya. Mengingat kondisi politik dalam negeri dibanyak Negara di dunia ketiga masih belum stabil sehingga berdampak terhadap upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PANDANGAN HAM DALAM TEORI HUKUM ALAM"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^