KONVERSI HAK ATAS TANAH





Belakangan di media-media massa, baik elektronik, cetak maupun online banyak saya, anda, kita semua lihat, dengar dan saksikan, kasus-kasus terkait pertanahan. Mulai dari kasus tumpang tindih lahan, seperti sertifikat ganda, alih fungsi lahan jadi perkebunan, sampai pada kasus bentrok atara warga dengan perusahaan, antara warga dengan pemerintah kabupaten, dan banyak lagi kasus lain terkait dengan pertanahan.

Bila kita cermati, kasus paling banyak adalah, yang terkait dengan tumpang tindih lahan, sertifikat ganda dan alih fungsi hutan dan lahan. Tapi dalam tulisan ini saya tidak akan membahas itu, tapi hal yang paling mendasar terkait tanah ini.
Pernahkah anda anda mendengar, membaca yang berhubungan dengan istilah “Konversi Hak Atas Tanah”. Kalau anda membuka situs resmi seperti BPN, disana anda akan menemukan istilah tersebut. Selanjutnya, muncul pertanyaan apa yang dimaksud dengan “Konversi” tersebut ?.
Melalui tulisan ini saya akan mencoba memaparkan apa itu Konversi tersebut. Pemaparan berikut ini saya rangkum dari berbagai sumber yang ada diinternet dan literatur lainnya. Tentunya dalam hal ini saya juga tidak akan sembarangan dalam menggali sumber informasi tersebut.
Baiklah, langsung saja kita pada perihal atau masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pertama, dalam tulisan ini saya akan memaparkan apa itu “Konversi”, selanjutnya akan dijabarkan pula bagaimana Konversi hak atas tanah.
Sebelum kita menjelaskan lebih jauh terkait dengan Konversi hak atas tanah, patut kiranya kita untuk mengetahui apa  itu istilah “Konversi”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah “Konversi” diartikan sebagai: 1 perubahan dari satu sistem pengetahuan ke sistem yang lain; 2 perubahan pemilikan atas suatu benda, tanah, dan sebagainya; 3 perubahan dari satu bentuk (rupa, dan sebagainya) ke bentuk (rupa, dan sebagainya) yang lain. Jadi dari pengertian tersebut, bila kita kaitkan dengan sebagaimana dalam pembahasan ini, Konversi adalah perubahan suatu bentuk rupa benda, kebentuk rupa benda lainnya dan atau perubahan kepemilikan atas suatu benda.
Kata “Konversi” dalam bahasa latin yaitu “Convertera” yang artinya membalikkan atau mengubah nama dengan pemberian nama baru atau sifat baru sehingga memunyai isi dan makna yang baru. Sementara dalam hukum agraria pengertian konversi adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Maksudnya, hak-hak lama ialah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan yang dimaksud dengan hak-hak baru memuat UUPA yaitu hak-hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA tersebut, khususnya pasal 16 ayat 1 poin c dan q, diantaranya, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Pakar hukum agrarian yakni, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama mengartikan Konversi sebagai pengalihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak tertentu kepada suatu hak lain.[1] Kemudian menurut Dr. A.P. Parlindungan., SH bahwa konversi secara umum dapat dikatakan penyesuaian atau perubahan dari hak-hak yang diatur oleh peraturan lama disesuaikan dengan hak-hak baru. [2]
Dari beberapa pengertian diatas, penulis menarik kesimpulan kemudian mencoba mengartikannya bahwa yang dimaksud dengan konversi adalah suatu perubahan dari hak-hak dari suatu benda yang diatur oleh sistem atau peraturan lama yang di sesuaikan dengan sistem  atau peraturan yang baru yang berlaku.
Lalu, bagaimana dengan konversi hak atas tanah?. Patut kita tekankan bahwa, setelah mengetahui pengertian konversi diatas, dan sebelum membahas lebih jauh apa itu konversi hak atas tanah, perlu kita ketahui bahwa konversi hak atas tanah berbeda dengan peralihan hak atas tanah, sebab konversi hak atas tanah berkaitan dengan jenis-jenis hak atas tanah yang ada sebelum dan sesudah berlakunya UUPA No. 5 Th 1960. Sedangkan peralihan hak atas tanah ialah berbicara mengenai proses, tata cara atau prosedur beralihnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak yang lain.
Lantas, apa yang dimaksud dengan konversi hak atas tanah?. Konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum lama, yaitu: hak-hak tanah menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada Hukum Adat, untuk masuk dalam sistem hak-hak tanah menurut ketentuan UUPA.[3]
Artinya, dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak atas tanah dari sistem lama yaitu yang diatur dalam KUH Perdata Barat dan hukum adat ke sistem baru sebagaimana yang diatur dalam UUPA.
Patut diketahui bahwa, sebelum berlakunya UUPA No. 5 Th 1960, di Indonesia terjadi dualisme hukum agraria, yaitu disamping berlakunya peraturan yang berasal dari Hukum Agraria Adat berlaku pula Hukum Agraria yang berdasarkan Hukum perdata barat sehingga  terdapat tanah-tanah dengan hak-hak Barat dan tanah-tanah dengan hak-hak adat Indonesia.
Sehingga, sejak diberlakukannya UUPA No. 5 Th 1960, yaitu sejak di undang-undangkannya UUPA ini pada tanggal 24 september 1960, maka hak-hak yang berlaku atas tanah adalah sebagaimana hak-hak atas tanah yang terdapat dalam UUPA ini, yaitu sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 16, yakni dikhususkan pada hak-hak atas tanah primair, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
Konversi hak-hak atas tanah tak terlepas dari tujuan pokok diberlakukannya UUPA, yaitu unifikasi dan kesederhanaan hukum nasional yakni dalam hukum pertanahan serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah dan terciptanya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat. Konversi hak atas tanah lebih khusus dimaksudkan agar kelak dikemudian hari tidak ada lagi hak-hak atas tanah produk Hukum yang lama yakni Hak-hak atas tanah yang tunduk pada KUHPer dan hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat.
Dasar Hukum pelaksanaan konversi hak atas tanah terdapat pada bagian kedua UUPA, yaitu tentang ketentuan-ketentuan konversi yang terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8, yang secara garis besar konvensi hak atas tanah dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
  1. Konvensi hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat, seperti: hak eigendom, hak postal, hak erfpacht, hak gebruik dan hak bruikleen.
  2. Konvensi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas hak Indonesia, seperti: hak erfpacht yang altijddured, hak agrarische eigendom dan hak gogolan.
  3. Konvensi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas swapraja, seperti: hak hanggaduh, hak grant dan hak konsesi dan sewa untuk perusahaan kebun besar.[4]
Dari berbagai jenis hak atas tanah tersebut, kemudian dikonversikan menjadi hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 UUPA, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
Kemudian untuk memudahkan pengaplikasiannya dari UUPA tersebut, dibuatlah aturan pelaksananya. Untuk memperjelas hal itu, akan dibagi kedalam dua bagian, yakni ketentuan konvensi bagi tanah yang tunduk pada KUHPer dan ketentuan konvensi untuk tanah yang tunduk pada hukum agraria adat.
  1. Ketentuan konversi bagi tanah yang tunduk pada KUH Perdata, diatur dalam pasal I, III, IV, V, UUPA. Mengenai ketentuan pelaksanaannya dituangkan kedalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.      Peraturan Menteri Agraria No.2 tahun 1960 tentang pelaksanaan beberapa ketentuan UUPA;
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1970 tentang penyelesaian konversi hak-hak barat menjadi hak guna bangunan dan hak guna usaha;
c.       Keppres No. 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
d.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 1979 tentang ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak atas tanah asal konversi hak barat.
  1. Ketentuan konversi hak-hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Adat diatur dalam pasal II, VI dan VII, mengenai ketentuan pelaksanaannya dituangkan kedalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.      Peraturan Menteri Agraria No. 2 tahun 1960 tentang pelaksanaan konversi dan pendaftaran bekas hak Indonesia atas tanah;
b.      Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 tahun 1962 tentang penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak-hak Indonesia atas tanah;
c.       Surat keputusan Mentri Dalam Negri no. Sk.26 / DDA / 1970 tentang penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak-hak Indonesia atas tanah.
Kemudian dari panjang lebar pemaparan diatas, muncul pertanyaan bahwa, seandainya dikemudian hari masih terdapat tanah yang belum dikonversikan, sebagaimana yang diatur dalam UUPA, yang mana setelah berlakunya UUPA seharusnya tanah tersebut tak ada lagi.
Untuk menjawab hal tersebut, coba kita lihat dalam pasal 24 ayat (1) PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa:
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Nah, dari ketentuan tersebut jelaslah kiranya bahwa, jika memang masih terdapat tanah yang belum dikonversikan, masih bisa dimungkinkan untuk didaftarkan atau di konversikan hak atas tanah tersebut sehingga statusnya berubah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 UUPA, yaitu menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan maupun hak pakai.
Untuk itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan syarat-syarat bagi tanah yang ingin diubah statusnya dan disesuaikan dengan sebagaimana diatur dalam UUPA pasal 16. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu:
98 (sembilan puluh delapan) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.[5]
Demikianlah penjelasan singkat yang berhubungan dengan konversi hak atas tanah, semoga informasi yang disampaikan ini bisa bermanfaat.



[1] Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Masalah Agraria, (Bandung: Alumni, 1973), hal. 31
[2] Dr. A.P. Parlindungan, SH., Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT, (Bandung: Alumni, 1982), hal. 49
[4] http://www.jurnalhukum.com/konversi-hak-atas-tanah/
[5] http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/KONVERSI,-PENGAKUAN-DAN-PENEGASAN-HAK/KONVERSI.aspx

Postingan terkait:

3 Tanggapan untuk "KONVERSI HAK ATAS TANAH"

  1. Mau tanya nih...ada yg bisa ngurusin hak tanah jalan gak ya?
    Soalnya di kampung saya tanah buat bikin jalan mobil/motor di bngun rumah..bahkan ada yg nerusin dapurnya ke tanah jalan.
    Sehingga tanah buat jalan sekarang tidak ada.
    Dan saat ini kampung yg rumahnya agak ketengah hampir tidak ada jalan ke luar jalan raya...hanya motor saja yg bisa masuk lewat gang2 rumah. Kalo musim hujan becek dan berlumpur.

    Mohon pencerahannya juga.

    ReplyDelete
  2. thx gan, kebetulan ane mahasiswa hukum. jadi bisa sedikit ngebantu buat tugas hukum pdt

    ReplyDelete

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^