KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)


a.      Pengertian Kesejahteraan Sosial
            Masalah kesejahteraan merupakan persoalan yang sering dibahas baik di Negara maju maupun di Negara yang sedang berkembang. Kecendrungan di Negara maju untuk menerapkan sistem pajak pajak progesif untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Negara kesejahteraan adalah Negara yang melaksanakan ekonomi, politik, sosial yang lebih mendalam dari pada yang sebelumnya, dan secara konkrit melibatkan diri pada kebutuhan umum akan jaminan masyarakat.

            David Haris dengan teori kewarganegaraann yang ia rumuskan menyatakan bahwa konsep welfare state berakar dari konsep keanggotaan penuh dalam komunitas serta hak sosial masyarakat yang harus dilindungi dan harus semangkin memperkokoh keanggotaan. Dalam hal ini mengacu pada luasnya tingkat tujuan-tujuan kebijakan yang difokuskan pada satu tujuan utama yakni kesetaraan, alturisme, dan pemenuhan kebutuhan dasar hak-hak sosial.
            Dalam pasal 2 ayat (1) UU No.6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, “kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materil maupun spiritual  yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan kebutuhan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
            Kemudian untuk menjamin terpenuhinya kebutuham dasar Negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial, maka UU No.6 Tahun 1974 tentang ketentuan pokok kesejahteraan dicabut, kemudian diganti dengan UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang materi pokoknya mengatur tentang pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara konprehensif dan propesional, pelindungan masyarakat serta pendaftaran dan perizinan serta sanksi administrasi bagi Negara yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Pasal 1 ayat (1) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa: “kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan materil, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial. Dimana dalam penyelenggaraan ini merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk upaya pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitas sosial, jaminan sosial, pemberdyaan sosial, dan perlindungan sosial.
            Berkenaan dengan menapa kita menganut Negara kesejahteraan, tentunya ada alasan dari pada itu, maka dari itu supaya hal ini tidak menimbulkan pertanyaan dan permasalahan, alasan pertama mengapa kita menganut Negara kesejah teraan ini adalah: untuk mempromosikan efisiensi ekonomi; kedua untuk mengurangi kemiskinan; ketiga mempromosikan kesamaan sosial; keempat mempromosikan integritas sosial atau menghindari ekslusi sosial; kelima mempromosikan stabilitas sosial dan yang keenam mempromosikan otonomi atau kemandirian individu.
b. kebijakan pokok dalam Negara kesejahteraan
            Pada umumnya dalam setiap Negara kesejahteraan terdapat kebijakan-kebijakan pokok yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial serta perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi warga Negara, yaitu meliputi bidang-bidang:
1.      ketenaga kerjaan (employment)
2.      pendidikan (eduction)
3.      layanan kesehatan (health service)
4.      jaminan sosial (social security)
5.      perumahan (housing)
c. kewajiban dan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial
            Pada dasarnya, ide dasar dari konsep Negara kesejahteraan berangkat dari upaya Negara untuk mengelola semua sumber daya yang ada demi kesejahteraan masyarakat. cita-cita ini kemudian diterjemahkan kedalam kebijakan public. Melalui kebijakan inilah dapat dilihat apakah suatu Negara betul-betul mewujudkan kesejahteraan warga Negaranya. Masalah kemiskinan merupakan masalah utama dari sekian banyak masalah yang harus segera direspon dalam perbuatan kebijakan kesejahteraan.
            Secara umum ada beberapa tujuan yang mendasar dalam kebijakan perwujudan Negara kesejahteraan, yaitu prinsip efisiensi dalam penggunaan sumberdaya alam (SDA), adanya prinsip keadilan dan prisip kesamaan dalam proses distribusi serta tetap menjaga kebebasan individual. Sebenarnya konsep Negara kesejahteraan (welfare state) lebih tepat diartikan bahwa beberapa pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga Negara sepenuhnya disediakan oleh pemerintah, seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan.
            Dalam pelaksanaanya, negra yang berpaham Negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip Negara berdasarkan atas hukum. Jaminan sosial merupakan salah satu hak atas kesejahteraan dan keadilan sosial yang telah diakui sebagai konstitusional sebagaimana telah tercantum didalam UUD 1945. Oleh karena itulah Negara yang dalam hal ini adalah pemerintah yang bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mewujudkan kesejah teraan umum dan keadilan sosial. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut dipertegas dengan perubahan keempat terhadap pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

            Konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen memunyai semangat yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi warga Negaranya. Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal 23, 31 33, dan 34 secara jelas memuat kewajiban Negara dalam mengelola semua sumberdaya untuk kesejahteraan rakyat. Amandemen kedua UUD 1945 memuat seluruh ketentuan pokok tentang hak asasi manusia yang merupakan ketentuan legal konstitusi mengenai hal-hal apa saja yang harus diselenggarakan oleh Negara untuk mengelola sumberdaya untuk warga Negara. Filosofisnya disini menunjukkan cita-cita bangsa yang menegaskan peran Negara harus aktif dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^