a.
Pengertian
Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan merupakan
persoalan yang sering dibahas baik di Negara maju maupun di Negara yang sedang
berkembang. Kecendrungan di Negara maju untuk menerapkan sistem pajak pajak
progesif untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Negara kesejahteraan adalah
Negara yang melaksanakan ekonomi, politik, sosial yang lebih mendalam dari pada
yang sebelumnya, dan secara konkrit melibatkan diri pada kebutuhan umum akan
jaminan masyarakat.
David Haris dengan teori
kewarganegaraann yang ia rumuskan menyatakan bahwa konsep welfare state berakar dari konsep keanggotaan penuh dalam komunitas
serta hak sosial masyarakat yang harus dilindungi dan harus semangkin
memperkokoh keanggotaan. Dalam hal ini mengacu pada luasnya tingkat
tujuan-tujuan kebijakan yang difokuskan pada satu tujuan utama yakni
kesetaraan, alturisme, dan pemenuhan kebutuhan dasar hak-hak sosial.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU No.6 Tahun
1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, “kesejahteraan
sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materil maupun
spiritual yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi
setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
jasmaniah, rohaniah, dan kebutuhan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri
sendiri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta
kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Kemudian untuk menjamin terpenuhinya
kebutuham dasar Negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan
kesejahteraan sosial, maka UU No.6 Tahun 1974 tentang ketentuan pokok
kesejahteraan dicabut, kemudian diganti dengan UU No.11 Tahun 2009 tentang
kesejahteraan sosial yang materi pokoknya mengatur tentang pemenuhan hak atas
kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara konprehensif dan
propesional, pelindungan masyarakat serta pendaftaran dan perizinan serta
sanksi administrasi bagi Negara yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Pasal 1 ayat (1) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa: “kesejahteraan
sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan materil, spiritual, dan sosial
warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
dapat melaksanakan fungsi sosial. Dimana dalam penyelenggaraan ini merupakan
upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk upaya pelayanan sosial guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitas sosial,
jaminan sosial, pemberdyaan sosial, dan perlindungan sosial.
Berkenaan
dengan menapa kita menganut Negara kesejahteraan, tentunya ada alasan dari pada
itu, maka dari itu supaya hal ini tidak menimbulkan pertanyaan dan
permasalahan, alasan pertama mengapa kita menganut Negara kesejah teraan ini
adalah: untuk mempromosikan efisiensi ekonomi; kedua untuk mengurangi
kemiskinan; ketiga mempromosikan kesamaan sosial; keempat mempromosikan
integritas sosial atau menghindari ekslusi sosial; kelima mempromosikan
stabilitas sosial dan yang keenam mempromosikan otonomi atau kemandirian
individu.
b. kebijakan pokok dalam Negara
kesejahteraan
Pada
umumnya dalam setiap Negara kesejahteraan terdapat kebijakan-kebijakan pokok
yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial serta
perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi warga Negara, yaitu meliputi
bidang-bidang:
1. ketenaga
kerjaan (employment)
2. pendidikan
(eduction)
3. layanan
kesehatan (health service)
4. jaminan
sosial (social security)
5. perumahan
(housing)
c. kewajiban dan tanggung jawab
Negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial
Pada
dasarnya, ide dasar dari konsep Negara kesejahteraan berangkat dari upaya
Negara untuk mengelola semua sumber daya yang ada demi kesejahteraan
masyarakat. cita-cita ini kemudian diterjemahkan kedalam kebijakan public.
Melalui kebijakan inilah dapat dilihat apakah suatu Negara betul-betul
mewujudkan kesejahteraan warga Negaranya. Masalah kemiskinan merupakan masalah
utama dari sekian banyak masalah yang harus segera direspon dalam perbuatan
kebijakan kesejahteraan.
Secara umum ada beberapa tujuan yang
mendasar dalam kebijakan perwujudan Negara kesejahteraan, yaitu prinsip
efisiensi dalam penggunaan sumberdaya alam (SDA), adanya prinsip keadilan dan
prisip kesamaan dalam proses distribusi serta tetap menjaga kebebasan
individual. Sebenarnya konsep Negara kesejahteraan (welfare state) lebih tepat
diartikan bahwa beberapa pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga
Negara sepenuhnya disediakan oleh pemerintah, seperti pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
Dalam pelaksanaanya, negra yang
berpaham Negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip Negara
berdasarkan atas hukum. Jaminan sosial merupakan salah satu hak atas
kesejahteraan dan keadilan sosial yang telah diakui sebagai konstitusional
sebagaimana telah tercantum didalam UUD 1945. Oleh karena itulah Negara yang
dalam hal ini adalah pemerintah yang bertanggung jawab dan berkewajiban untuk
mewujudkan kesejah teraan umum dan keadilan sosial. Kewajiban dan tanggung
jawab tersebut dipertegas dengan perubahan keempat terhadap pasal 34 ayat (1)
sampai dengan ayat (4) UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945
baik sebelum maupun sesudah amandemen memunyai semangat yang kuat untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial bagi warga Negaranya. Pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasal 23, 31 33, dan 34 secara jelas memuat kewajiban Negara dalam
mengelola semua sumberdaya untuk kesejahteraan rakyat. Amandemen kedua UUD 1945
memuat seluruh ketentuan pokok tentang hak asasi manusia yang merupakan
ketentuan legal konstitusi mengenai hal-hal apa saja yang harus diselenggarakan
oleh Negara untuk mengelola sumberdaya untuk warga Negara. Filosofisnya disini
menunjukkan cita-cita bangsa yang menegaskan peran Negara harus aktif dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
Belum ada tanggapan untuk "KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)"
Post a Comment
Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^