Masa sekarang ini, dengan jumlah penduduk yang semakin
bertambah dari tahun-ketahun, tentunya semakin banyak pula kebutuhan akan wadah
untuk menampung itu, yaitu tanah. Baik itu untuk kebutuhan tempat tinggal,
lahan pertanian, perkebunan, pertamanan
pasilitas umum, perkantoran, dan lain-lain. Karena kebutuhan akan tanah atau
lokasi utuk menempatkan sesuatu diatasnya atau didalamnya semakin banyak, maka
harga tanah tersebut juga semakin mahal, apa lagi yang lokasinya di pusat kota
atau berada di lokasi-lokasi strategis, tentunya harganya akan semakin
pantastis.
Belakangan, karena kebutuhan tanah yang meningkat dan
harganya yang mahal, membuat orang-orang
ingin memilikinya, karena investasi tanah salah satu bisnis yang
menjanjikan. Dalam waktu 1 tahun saja, harga tanah bisa naik dua kali lipat,
apa lagi berada di lokasi yang strategis, bisa-bisa naik 3-4 kali lipat dari
harga awal. Dengan harga yang pantastis seperti itu, orang-orang melakukan
berbagai cara untuk mendapatkannya.
Pada dasarnya tanah dikuasai oleh Negara, sebagai mana yang
tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara garis besar UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), memuat
beberapa tingkatan hak penguasaan atas tanah, diantaranya:
1.
Hak Bangsa Indonesia;
2.
Hak Menguasai dari Negara;
3.
Hak Ulayat Masyarakat Umum;
4.
Hak Perorangan/Individual
Dari beberapa hak penguasaan atas tanah diatas, yang sering
kita dengar dan jumpai adalah hak-hak perorangan. Hak-hak perorangan terdiri atas:
1.
Hak atas tanah primer, yakni hak atas tanah yang
diberikan oleh Negara. Bentunya: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan
yang diberikan Negara, dan hak pakai yang diberikan oleh Negara.
2.
Hak atas tanah skunder, yakni atas tanah yang
bersumber dari pihak lain. Bentuknya: hak guna bangunan dan hak pakai yang
diberikan oleh pemilik tanah, hak gadai, hak uasaha bagi hasil, hak menumpang,
hak sewa dan lain-lain.
3.
Tanah WAKAF
4.
Hak jaminan atas tanah, yaitu hak tanggungan.
thx gan sangat membantu artikelnya, bekal buat masuk jurusan keperdataan nanti hehe.
ReplyDeletethx gan sangat membantu artikelnya, bekal buat masuk jurusan keperdataan nanti hehe.
ReplyDelete