JENJANG ATAU TINGKATAN PENGUASAAN ATAS TANAH




Masa sekarang ini, dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah dari tahun-ketahun, tentunya semakin banyak pula kebutuhan akan wadah untuk menampung itu, yaitu tanah. Baik itu untuk kebutuhan tempat tinggal, lahan pertanian, perkebunan,  pertamanan pasilitas umum, perkantoran, dan lain-lain. Karena kebutuhan akan tanah atau lokasi utuk menempatkan sesuatu diatasnya atau didalamnya semakin banyak, maka harga tanah tersebut juga semakin mahal, apa lagi yang lokasinya di pusat kota atau berada di lokasi-lokasi strategis, tentunya harganya akan semakin pantastis.

Belakangan, karena kebutuhan tanah yang meningkat dan harganya yang mahal, membuat orang-orang  ingin memilikinya, karena investasi tanah salah satu bisnis yang menjanjikan. Dalam waktu 1 tahun saja, harga tanah bisa naik dua kali lipat, apa lagi berada di lokasi yang strategis, bisa-bisa naik 3-4 kali lipat dari harga awal. Dengan harga yang pantastis seperti itu, orang-orang melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya.
Pada dasarnya tanah dikuasai oleh Negara, sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara garis besar UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok  Agraria (UUPA), memuat beberapa tingkatan hak penguasaan atas tanah, diantaranya:
1.       Hak Bangsa Indonesia;
2.       Hak Menguasai dari Negara;
3.       Hak Ulayat Masyarakat Umum;
4.       Hak Perorangan/Individual
Dari beberapa hak penguasaan atas tanah diatas, yang sering kita dengar dan jumpai adalah hak-hak perorangan.  Hak-hak perorangan terdiri atas:
1.       Hak atas tanah primer, yakni hak atas tanah yang diberikan oleh Negara. Bentunya: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan yang diberikan Negara, dan hak pakai yang diberikan oleh Negara.
2.       Hak atas tanah skunder, yakni atas tanah yang bersumber dari pihak lain. Bentuknya: hak guna bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh pemilik tanah, hak gadai, hak uasaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa dan lain-lain.
3.       Tanah WAKAF
4.       Hak jaminan atas tanah, yaitu hak tanggungan.

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "JENJANG ATAU TINGKATAN PENGUASAAN ATAS TANAH"

  1. thx gan sangat membantu artikelnya, bekal buat masuk jurusan keperdataan nanti hehe.

    ReplyDelete
  2. thx gan sangat membantu artikelnya, bekal buat masuk jurusan keperdataan nanti hehe.

    ReplyDelete

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^