Hubunga
Lembaga Negara, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, mulai dari
pemerintah pusat kemudian kevrovinsi maupun kabupaten kota, lebih
jelasnya diatur dalam pasal 3, pasal 5, pasal 18 UUD 1945 dan UU No.
32 tahun 2004, yaitu tentang Pemerintah daerah.
Adapun penjelasan
tentang pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :- Pasal 3 UUD 1945
Dalam hubungannya secara
vertical antar MPR dan Presiden atau wakil Presiden, MPR berwenang
dalam melantik dan memberhentikan presiden, menurut undang-undang
Dasar (ayat 1 dan 2). Jelas bahwa presiden bertanggung jawab kepada
MPR.
- Pasal 5 UUD 1945
Dalam hubungannya antar
Presiden dengan DPR, Presiden berhak mengajukan undang-undang kepada
DPR, atau dengan kata lain Presiden saling bekerja sama dengan DPR
dalam hal pembuatan Undang-undang.
- Pasal 18 UUD 1945
“Negara Indonesia dibagi
atas daerah-daerah vrovinsi dan daerah vrovinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap vrovinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.
Jelas bahwa setiap vrovinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah
daerah masing-masing, yang mana terdiri atas Gubernur, Bupati, dan
Walikota, yang masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dan
masing pemerintah daerah tersebut berhak untuk mengatur dan mengurus
sendiri pemerintahan berdasarkan atas-asas otonomi daerah, serta
tiap-tiap pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya
kecuali urusan pemerinta yang pleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintah pusat, dengan kata lain pemerintah daerah bebas
menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, tetapi tidak boleh
mencampuri urusan pemerintah pusat yang menurut Undang-undang itu
tergolong sebagai urusan pemerintah. Selanjutnya masing masing
pemerintah daerah vrovinsi, kabupaten dan kota memiliki dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang anggota-anggotanya langsung
dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum (Pemilu).
4. Undang-undan No.32 tahun
2004
- Pasal 1 ayat 7, dijelaskan bahwapemerintah menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jelas bahwa pemerintah pusat memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus wilayah otonomnya (otonomi daerah).
sangat bermanfaat
ReplyDelete