Hubungan Vertikal Lembaga Negara, Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah

Hubunga Lembaga Negara, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, mulai dari pemerintah pusat kemudian kevrovinsi maupun kabupaten kota, lebih jelasnya diatur dalam pasal 3, pasal 5, pasal 18 UUD 1945 dan UU No. 32 tahun 2004, yaitu tentang Pemerintah daerah.
Adapun penjelasan tentang pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 3 UUD 1945
Dalam hubungannya secara vertical antar MPR dan Presiden atau wakil Presiden, MPR berwenang dalam melantik dan memberhentikan presiden, menurut undang-undang Dasar (ayat 1 dan 2). Jelas bahwa presiden bertanggung jawab kepada MPR.
  1. Pasal 5 UUD 1945
Dalam hubungannya antar Presiden dengan DPR, Presiden berhak mengajukan undang-undang kepada DPR, atau dengan kata lain Presiden saling bekerja sama dengan DPR dalam hal pembuatan Undang-undang.
  1. Pasal 18 UUD 1945
Negara Indonesia dibagi atas daerah-daerah vrovinsi dan daerah vrovinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap vrovinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”. Jelas bahwa setiap vrovinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah masing-masing, yang mana terdiri atas Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dan masing pemerintah daerah tersebut berhak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berdasarkan atas-asas otonomi daerah, serta tiap-tiap pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan pemerinta yang pleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, dengan kata lain pemerintah daerah bebas menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, tetapi tidak boleh mencampuri urusan pemerintah pusat yang menurut Undang-undang itu tergolong sebagai urusan pemerintah. Selanjutnya masing masing pemerintah daerah vrovinsi, kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang anggota-anggotanya langsung dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum (Pemilu).
4. Undang-undan No.32 tahun 2004
  • Pasal 1 ayat 7, dijelaskan bahwapemerintah menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jelas bahwa pemerintah pusat memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus wilayah otonomnya (otonomi daerah).

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Hubungan Vertikal Lembaga Negara, Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah"

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^