HAM YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945


1.Alenia Pertama, yaitu pada kata:
“Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”
Telah jelas disini ditegaskan bahwa setiap bangsa itu memiliki hak untuk hidup aman, damai, tentram, dan sejahtera,bukan untuk ditindas, diperlakukan semena-mena, bahkan bukan juga untuk dicabut atau diambil haknya atau dengan kata lain bahwa setiap bangsa itu berhak untuk merdeka atau  untuk tidak dijajah. Serta kemerdekaan itu diakui oleh setiap orang, dan dilindungi oleh hukum.

2. Alenia kedua, yaitu pada kata:
“Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
            Sesuai dengan pernyataan diatas, bahwa setiap orang, setiap bngsa itu memiliki hak untuk berbaur dengan orang lain atau bersosialisasi dengan orang lain, dan keberadaannya diakui oleh setiap orang, tidak adanya unsur diskriminasi. Selanjutnya setiap orang itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa melihat setatus seseorang, kedudukanya, dan pangkatnya. Dan setiap orang atau bangsa itu berhak untuk hidup makmur, serba berkecukupan, dan berhak atas pekerjaan dan mendirikan kerja, atu dengan kata lain hidup sejahtera. Bahkanhal itu telah ditegaskan dalam UUD 1945 BAB XA tentang HAM pasal 28D, ayat 1,2, dan 3.
3. Alenia ketiga, yaitu pada kata:
“Supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”
            Telas jelas, bahwa dalam hidup berbangsa, setiap orang memiliki kebebasan yang seluas-luasnya, baik kebebasan memeluk agama, bebas dalam berkarya atau mengembangkan diri, bebas dalam mengeluarkan pendapat, bebas ikut serta dalam ranah politik selagi ia dianggap mampu, dan sebagainya. yang jelas kebebasan atau hak yang kita miliki jangan sampai menggangu kebebasan atau hak orang lain. Hal itu telah ditegaskan yang termuat dalam UUD 1945 BAB XA tentang HAM pasal 28C ayat (1 dan 2) dan pasal 28E ayat (1, 2, dan 3)
4. Alenia keempat, yaitu pada kata:
“Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Telas jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan rasa aman, damai, dan tentram terhindar dari ancaman dan mendapat perlindungan hukum, dan juga berhak atas penghidupan yang layak. Selai itu, setiap orang juga berhak mendapat pendidikan sejak usia dini, baik pendidikan pormal maupun non pormal, dimana kesemuanya itu merupakan peranan atau tugas bagi pemerintah terhadap rakyatnya tanpa ada perbedaan dalam perlakuan atu setiap orang diperlakukan dengan sama. Tidak hanya itu pemerintah juga berkewajiban dalam melindungi segenap rakyatnya yang ada dibawah kekuasaannya, dari ancaman pihak luar.
“Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kdebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sesuai dengan yang tegas diatas, bahwa setiap orang diberikan hak yang sebesar-besarnya untuk memeluk agama atau menganut agama yang dipercayainya, dan berhak untuk diperlakukan adil sebagai mana mestinya, mendapatkan perlindungan hukum  sebagai warga Negara di Negara tersebut. Dan setiap orang berhak untuk diakui keberadaannya sebagai warga Negara baik secara yuridis maupun secara konstitusi. Selain itu, setiap orang juga diberikan kebebasan dalam berserikan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupu secara tulisan, dan untuk mencapai pernyataan itu pemerintah mempunyai peranan penting atau kewajiban dalam hal perwujudannya. Hal ini telah dipertegas dalam UUD 1945 BAB XA tentan HAM yan termuat dalam pasal 28i ayat (1,2,3,dan 4) dan pasal 28j ayat (1,2,3,4, dan 5)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "HAM YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^