Berkenaan dengan hak
asasi ini, PBB mengeluarkan pernyataan bersama yang disebut Universal Deklaration of Human Rights pada
tanggal 10 Dsember 1948. Hal ini lah yang menjadi tonggak pertama pengakuan Hak
Asasi Manusia secara universal setelah perang dunia kedua. Deklarasi universal
secara internasional tersebut memuat 30 pasal tentang standar nilai-nilai
kemanusiaan yang berlaku universal. Setiap anggota PBB wajib menjadikannya
sebagai pedoman dalam penyusunan suatu perundang-undangan bagi negaranya.
Pelanggaran atau
penyimpangan terhadap HAM tersebut bukan semata-mata menjadi masalah dari
Negara yang bersangkutan, malainkan juga masalah bagi rakyat dan pemerintah
Negara-nergara anggota PBB lainnya. Yang mana hal ini Negara anggota bisa
mengajukan pelanggaran terhadap HAM kepada Komisi Tinggi Hah Asasi Manusia
untuk menjatuhkan sanksi Internasional.
Akses hukum hukum
internasional ke Negara, demi kepentingan nasional ini sangat beragam, dengan
keberagaman itu lah dicoba penyelesaiannya lewat beberapa teori, diantaranya
ialah:
a.
Teori
Transpormasi
Dalam teori ini menekankan pada aspek
perubahan dan penyesuaian (baik bentuk maupun isisnya) hukum internasional
dengan kondisi hukum nasional atau municipal. Lewat cara hukum seperti itu,
hukum Internasional baru dapat berlaku dan efektif disuatu Negara.
b.
Teori
Delegasi
Dalam teori ini menekankan kepada hak
masing-masing Negara nasional dalam menerima keberadaan dan berlakunya hukum
Internasional di negaranya, dengan kata lain Negara diberikan kebebasan apakan
akan menerima atau menolak hukum Internasional tersebut.
c.
Teori
Harmonisasi
Dalam
teori ini menekankan segi-segi keseimbangan atau keserasian antara hukum
Internasional dan hukum nasional atau municipal suatu Negara.
d.
Teori
Inkorporasi
Dalam teori ini
menekankan bahwa hukum Iternasional atau kebiasaan Internasional hanya dapat
menjadi bagian hukum municipal bila sudah diputuskan dan sudah diterima oleh
mahkamah tertinggi suatu Negara.
e.
Teori
Filterisasi
Dalam
teori ini atau dalam pendekatannya yang tetap mengakui keberadaan hukum
Internasional, namun aplikasinya pada Negara nasional disesuaikan dengan
kepentingan umum Negara-negara nasional.
Perhatian terhadap hak
asasi manusia ini, bahkan telah ditunjukkan jauh sebelum deklarasi ini muncul.
Hak asasi manusia ini telah dicantumkan secara konstitusional dalam Undang-undang
Dasar 1945. Apa yang tercantum dalam Universal
Declaration of Human Rights PBB ternyata telah termuat dengan baik dalam
rumusan pembukaan UUD 1945.
Dalam alenia pertama
pembukaan UUD 1945 dinyatakan adanya pengakuan freedom to be free atau kebebasan untuk bebas atau merdeka, yang
secara bersayap-sayap: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
Pengakuan pada
prikemanusiaan adalah suatu intisari hak asasi manusia dan pengakuan pada
prikeadilan adalah intisari pula dari hukum, yang merupakan salah satu dari
sistem pemerintahan Negara kita. Pengakuan kemerdekaan ini sesuai dengan pasal
1 deklarasi universal hak asasi manusia PBB yang berbunyi: “sekalian orang
dilahirkan merdeka.
Alenia kedua dari
pembukaan UUD 1945 menyebutkan Indonesia sebagai Negara yang adil. Kata sifat
adil ini pula berindikasi pula kepada Negara hukum, karena salah satu tujuan
dari pada hukum adalah untuk mencapai suatu keadilan. Pengakuan yang adil ini
serasi dengan pasal 10 deklarasi universal hak asasi manusia: “setiap orang
berhak dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya dimuka umum dan
secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak.
Alenia ketiga dari
pembukaan UUD 1945 yang menekankan agar rakyat Indonesia berkehidupan yang
bebas yang mana hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) deklarasi universal hak
asasi manusia: “setiap orang berhak turut serta dengan bebas dalam hidup
kebudayaan masyarakat.”
Dalam alenia keempat
dan terakhir mengandung maksud pembentukan, yang mana hal itu berisi hak asasi
dibidang politik, sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Pengakuan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah sesuai dengan
pasal 21 ayat (3) deklarasi universal hak asasi manusia.pengakuan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah seirama dengan pasal 22
deklarasi universal hak asasi manusia.
Selanjutnya diuraikan
pula sila demi sila dari pancasila yang termuat dalam alenia keempat pembuakaan
UUD 1945, yang secara keseluruhannya juga mengandung penghormatan terhadap hak
asasi manusia. Sila pertama yang mengandung adaran toleransi dalam beragama
untuk kepentingan keharmonisan dalm Negara dan perdamaian dunia. Sila kedua
adalah ekspresi UUD 1945 untuk menyatakan hak asasi manusia, sementara pada
waktu yang bersamaan mengandung aspek-aspek hubungan manusia dalam masyarakat
dan Negara, berdasarkan moralitas yang adil dan beradap. Sila ketiga,
meletakkan kepentingan Negara diatas kepentingan diri dan golongan. Sila keempat,
menyatakan demokrasi tidak dalam arti materil, yang berarti mengandung
kepercayaan terhadap Tuhanan Yang Mahaesa, dengan moralitas yang adil dan
keadilan sosial untuk seluruh rakyat. Sila kelima, keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia mengandung arti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang
adil dalam segala bidang, seperti hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
Didalam TAP MPR
NO.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang aman dalam hal ini
lembaga-lembaga tinggi Negara dan pemerintahah untuk menghormati, menegakkan
dan menyebarluaskan tentang hak asasi manusia, serta meratifikasi berbagai
instrumen PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam ketetapan ini juga disebutkan
tentang pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia yaitu:
a. Hak
asasi merupakan dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, yang mana hak
asasi ini adalah hak sebagai anugrah Tuhan Yang Mahaesa, yang melekat pada diri
manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan
martabat manusia.
b. Setiap
manusia yang diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa
membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia pandangan
politik, status sosial, dan bahasa serta status lainnya.
c. Bangsa
Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang
pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Selain pengakuan terhadap hak asasi
manusia secara konstitusional tersebut, di Indonesia jugatelah dikeluarkan UU
No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Keputusan Presiden No.50 Tahun
1993 telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
memang kita sebagai negara yang memiliki hukum harus paham betul mengenai HAM
ReplyDelete