HAM DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL


Berkenaan dengan hak asasi ini, PBB mengeluarkan pernyataan bersama yang disebut Universal Deklaration of Human Rights pada tanggal 10 Dsember 1948. Hal ini lah yang menjadi tonggak pertama pengakuan Hak Asasi Manusia secara universal setelah perang dunia kedua. Deklarasi universal secara internasional tersebut memuat 30 pasal tentang standar nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku universal. Setiap anggota PBB wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan suatu perundang-undangan bagi negaranya.

Pelanggaran atau penyimpangan terhadap HAM tersebut bukan semata-mata menjadi masalah dari Negara yang bersangkutan, malainkan juga masalah bagi rakyat dan pemerintah Negara-nergara anggota PBB lainnya. Yang mana hal ini Negara anggota bisa mengajukan pelanggaran terhadap HAM kepada Komisi Tinggi Hah Asasi Manusia untuk menjatuhkan sanksi Internasional.
Akses hukum hukum internasional ke Negara, demi kepentingan nasional ini sangat beragam, dengan keberagaman itu lah dicoba penyelesaiannya lewat beberapa teori, diantaranya ialah:
a.      Teori Transpormasi
      Dalam teori ini menekankan pada aspek perubahan dan penyesuaian (baik bentuk maupun isisnya) hukum internasional dengan kondisi hukum nasional atau municipal. Lewat cara hukum seperti itu, hukum Internasional baru dapat berlaku dan efektif disuatu Negara.
b.      Teori Delegasi
      Dalam teori ini menekankan kepada hak masing-masing Negara nasional dalam menerima keberadaan dan berlakunya hukum Internasional di negaranya, dengan kata lain Negara diberikan kebebasan apakan akan menerima atau menolak hukum Internasional tersebut.
c.       Teori Harmonisasi
Dalam teori ini menekankan segi-segi keseimbangan atau keserasian antara hukum Internasional dan hukum nasional atau municipal suatu Negara.
d.      Teori Inkorporasi
Dalam teori ini menekankan bahwa hukum Iternasional atau kebiasaan Internasional hanya dapat menjadi bagian hukum municipal bila sudah diputuskan dan sudah diterima oleh mahkamah tertinggi suatu Negara.

e.       Teori Filterisasi
Dalam teori ini atau dalam pendekatannya yang tetap mengakui keberadaan hukum Internasional, namun aplikasinya pada Negara nasional disesuaikan dengan kepentingan umum Negara-negara nasional.
Perhatian terhadap hak asasi manusia ini, bahkan telah ditunjukkan jauh sebelum deklarasi ini muncul. Hak asasi manusia ini telah dicantumkan secara konstitusional dalam Undang-undang Dasar 1945. Apa yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights PBB ternyata telah termuat dengan baik dalam rumusan pembukaan UUD 1945.
Dalam alenia pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan adanya pengakuan freedom to be free atau kebebasan untuk bebas atau merdeka, yang secara bersayap-sayap: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
Pengakuan pada prikemanusiaan adalah suatu intisari hak asasi manusia dan pengakuan pada prikeadilan adalah intisari pula dari hukum, yang merupakan salah satu dari sistem pemerintahan Negara kita. Pengakuan kemerdekaan ini sesuai dengan pasal 1 deklarasi universal hak asasi manusia PBB yang berbunyi: “sekalian orang dilahirkan merdeka.
Alenia kedua dari pembukaan UUD 1945 menyebutkan Indonesia sebagai Negara yang adil. Kata sifat adil ini pula berindikasi pula kepada Negara hukum, karena salah satu tujuan dari pada hukum adalah untuk mencapai suatu keadilan. Pengakuan yang adil ini serasi dengan pasal 10 deklarasi universal hak asasi manusia: “setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya dimuka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak.
Alenia ketiga dari pembukaan UUD 1945 yang menekankan agar rakyat Indonesia berkehidupan yang bebas yang mana hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) deklarasi universal hak asasi manusia: “setiap orang berhak turut serta dengan bebas dalam hidup kebudayaan masyarakat.”
Dalam alenia keempat dan terakhir mengandung maksud pembentukan, yang mana hal itu berisi hak asasi dibidang politik, sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Pengakuan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah sesuai dengan pasal 21 ayat (3) deklarasi universal hak asasi manusia.pengakuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah seirama dengan pasal 22 deklarasi universal hak asasi manusia.
Selanjutnya diuraikan pula sila demi sila dari pancasila yang termuat dalam alenia keempat pembuakaan UUD 1945, yang secara keseluruhannya juga mengandung penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sila pertama yang mengandung adaran toleransi dalam beragama untuk kepentingan keharmonisan dalm Negara dan perdamaian dunia. Sila kedua adalah ekspresi UUD 1945 untuk menyatakan hak asasi manusia, sementara pada waktu yang bersamaan mengandung aspek-aspek hubungan manusia dalam masyarakat dan Negara, berdasarkan moralitas yang adil dan beradap. Sila ketiga, meletakkan kepentingan Negara diatas kepentingan diri dan golongan. Sila keempat, menyatakan demokrasi tidak dalam arti materil, yang berarti mengandung kepercayaan terhadap Tuhanan Yang Mahaesa, dengan moralitas yang adil dan keadilan sosial untuk seluruh rakyat. Sila kelima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam segala bidang, seperti hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Didalam TAP MPR NO.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang aman dalam hal ini lembaga-lembaga tinggi Negara dan pemerintahah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan tentang hak asasi manusia, serta meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam ketetapan ini juga disebutkan tentang pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia yaitu:
a.     Hak asasi merupakan dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, yang mana hak asasi ini adalah hak sebagai anugrah Tuhan Yang Mahaesa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
b.   Setiap manusia yang diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lainnya.
c.      Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Selain pengakuan terhadap hak asasi manusia secara konstitusional tersebut, di Indonesia jugatelah dikeluarkan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Keputusan Presiden No.50 Tahun 1993 telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "HAM DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL"

  1. memang kita sebagai negara yang memiliki hukum harus paham betul mengenai HAM

    ReplyDelete

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^