CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BARANG



Kehadiran suatu aturan dalam suatu perjanjian dimaksudkan untuk memudahkan para pihak yang melakukan perjanjian untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. aturan yang mengikat dari kedua belah pihak juga dimaksudkan akar para pihak memunyai itikad baik terhadap apa yang mereka perjanjikan, serta merupakan syarat legal yang harus ada, sekaligus dasar hukum untuk melakukan penuntutan hak bila mana dikemudian hari salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. untuk itu dibawah ini akan disajikan contoh akta atau surat perjanjian jual beli barang. adapun contoh perjanjian tersebut adalah sbb:



PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
No. /…./…./2016

Pada hari ini, ….. tanggal …………… Tahun ……………… (…-…-…) telah terjadi jual beli barang oleh dan antara :
Nama              :
Pekerjaan        :
Nomor KTP    :
Alamat            :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut dan berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Lembaga ………………………………… oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Lembaga ………………………………… yang berkedudukan di Jalan ……………………………………………………………………, tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama              :
Pekerjaan        :
Nomor KTP    :
Alamat            :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli peralatan pemancar radio dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju menjual peralatan pemancar radio kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1.      Exeiter rvr tex-30LCD bersertifikasi kelas A
2.      Booster 100 watt
3.      Antena Higain Tipe 100 Watt
4.      1 set Konektor
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:



Pasal 1
HARGA

Disepakati harga barang tersebut adalah Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) untuk Exeiter rvr tex-30LCD bersertifikasi kelas A, Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) untuk Booster 100 Watt, Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk Antena Higain Tipe 100 Watt, Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk 1 set Konektor, dan Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk ongkos pemasangan, sehingga harga keseluruhan barang tersebut diatas adalah Rp.  26.900.000,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga pembelian barang tersebut dilakukan dalam 2 (dua) tahap pembayaran, yaitu:
1.      Pembayaran ke-1 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Jual Beli ini, dan perjanjian Jual beli ini sebagai kuitansi.
2.      Pembayaran ke-2 sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dilakukan dengan tunai, setelah PIHAK KEDUA selesai merakit pemancar radio dan pemancar tersebut bisa dioperasikan dengan baik dan layak.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2.      PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang dan meyelesaikan pekerjaannya tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan sejumlah uang tunai sebagai pembayaran.

Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
1.      Barang tersebut akan diserahkan di Kantor  PIHAK PERTAMA di Jalan ……………………………………………………………………, yang akan dilakukan 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan perjanjian ini.
2.      Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
SANKSI

1.      Apabila PIHAK PERTAMA tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjiakan, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
2.      Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau lalai dan tidak menyerahkan Barang dan meyelesaikan pekerjaannya tersebut dan keterlambatannya serta kelalaiannya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure (keadaan memaksa), maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila dengan jalan ini tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara hukum yang berlaku dan mengambil domisili yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri terdedat dari kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang disebutkan dalam awal perjanjian ini, serta dibuat rangkap dua dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA


(                                           )                                                               (                            )

SAKSI-SAKSI
1.
2.
3.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BARANG"

Post a Comment

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^