Kehadiran suatu aturan dalam suatu perjanjian dimaksudkan untuk memudahkan para pihak yang melakukan perjanjian untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. aturan yang mengikat dari kedua belah pihak juga dimaksudkan akar para pihak memunyai itikad baik terhadap apa yang mereka perjanjikan, serta merupakan syarat legal yang harus ada, sekaligus dasar hukum untuk melakukan penuntutan hak bila mana dikemudian hari salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. untuk itu dibawah ini akan disajikan contoh akta atau surat perjanjian jual beli barang. adapun contoh perjanjian tersebut adalah sbb:
PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
No. …/…./…./2016
Pada hari ini, …..
tanggal …………… Tahun ………………
(…-…-…) telah terjadi jual beli barang oleh
dan antara :
Nama :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya menurut dan berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah
Tangga Lembaga ………………………………… oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama Lembaga ………………………………… yang berkedudukan di Jalan ……………………………………………………………………, tersebut, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK
PERTAMA bermaksud membeli peralatan pemancar radio dari PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA setuju menjual peralatan pemancar radio kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1.
Exeiter
rvr tex-30LCD
bersertifikasi kelas A
2.
Booster
100 watt
3.
Antena Higain Tipe 100 Watt
4.
1 set Konektor
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para pihak untuk
itu sepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian Jual Beli dengan ketentuan
dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal
1
HARGA
Disepakati harga
barang tersebut adalah Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) untuk
Exeiter rvr tex-30LCD bersertifikasi kelas A, Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta
Rupiah) untuk Booster 100 Watt, Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk Antena
Higain Tipe 100 Watt, Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk 1 set Konektor,
dan Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk ongkos pemasangan, sehingga
harga keseluruhan barang tersebut diatas adalah Rp. 26.900.000,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan
Ratus Ribu Rupiah ).
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran harga
pembelian barang tersebut dilakukan dalam 2 (dua) tahap pembayaran, yaitu:
1.
Pembayaran ke-1 sebesar Rp. 25.000.000,-
(Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Jual
Beli ini, dan perjanjian Jual beli ini sebagai kuitansi.
2.
Pembayaran ke-2 sebesar Rp. 1.900.000,-
(Satu juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dilakukan dengan tunai, setelah PIHAK
KEDUA selesai merakit pemancar radio dan pemancar tersebut bisa dioperasikan
dengan baik dan layak.
Pasal
3
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang
tersebut dalam kondisi baik.
2.
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang dan
meyelesaikan pekerjaannya tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan sejumlah
uang tunai sebagai pembayaran.
Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
1.
Barang tersebut akan diserahkan di
Kantor PIHAK PERTAMA di Jalan ……………………………………………………………………, yang akan dilakukan 7 (tujuh) hari
setelah penandatanganan perjanjian ini.
2.
Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang
tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
SANKSI
1.
Apabila PIHAK PERTAMA tidak
menyelesaikan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjiakan, PIHAK PERTAMA
dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
2.
Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau lalai
dan tidak menyerahkan Barang dan meyelesaikan pekerjaannya tersebut dan
keterlambatannya serta kelalaiannya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure (keadaan memaksa), maka
PIHAK KEDUA dikenakan denda sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
6
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan dari perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat, dan apabila dengan jalan ini tidak terjadi kesepakatan antara kedua
belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara
tersebut secara hukum yang berlaku dan mengambil domisili yang umum dan tetap
di Kantor Pengadilan Negeri terdedat dari kedua belah
pihak.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun
seperti yang disebutkan dalam awal perjanjian ini, serta dibuat rangkap dua dan
bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
( ) ( )
SAKSI-SAKSI
1.
2.
3.
Belum ada tanggapan untuk "CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BARANG"
Post a Comment
Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^